JAKARTA โ Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mendorong integrasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan proses penegakan hukum dalam satu ekosistem peradilan pidana. Langkah ini mencakup penindakan, penyelesaian perkara, pembayaran denda, hingga pencatatan penerimaan negara.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya mengatakan, keterhubungan antarinstansi menjadi kunci dalam membangun sistem penegakan hukum yang terintegrasi.
โMulai dari penindakan, kemudian proses penyelesaian perkara, pembayaran denda, sampai dengan pencatatannya, semuanya dapat terhubung dalam satu sistem,โ kata Made dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dasbor Bersama Pantau Perkara Tilang
Korlantas mendorong pembangunan dasbor bersama yang menghubungkan data penindakan kepolisian, putusan pengadilan, hingga pembayaran denda melalui kejaksaan. Setiap lembaga dapat mengakses informasi yang sama berdasarkan data terintegrasi.
Melalui sistem tersebut, pemantauan perkembangan perkara dapat berlangsung tanpa menunggu pertukaran data secara manual. Integrasi ini juga mendukung perubahan proses administrasi antarinstansi agar lebih efisien.
Made menjelaskan, keterhubungan data memungkinkan proses rekonsiliasi dilakukan melalui sistem. Dengan demikian, pencatatan penindakan, putusan, pembayaran, dan penerimaan negara dapat saling terhubung.
Pembayaran Denda Tilang Lewat Perbankan Resmi
Penguatan ETLE juga mencakup sistem pembayaran denda tilang secara elektronik. Korlantas mengarahkan pembayaran melalui mekanisme penerimaan negara dengan memanfaatkan sistem perbankan resmi.
Integrasi tersebut diharapkan mempercepat proses pembayaran sekaligus meningkatkan akurasi pencatatan penerimaan. Sistem yang terhubung dapat membantu mengurangi potensi perbedaan pencatatan antarinstansi akibat proses administrasi yang terpisah.
Korlantas Perkuat Kompetensi Petugas ETLE
Selain pengembangan teknologi, Korlantas mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui sertifikasi bagi petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan sistem penegakan hukum elektronik.
Korlantas memastikan penyempurnaan integrasi ETLE terus dilakukan sebagai bagian dari pengembangan sistem penegakan hukum lalu lintas secara nasional. Penguatan tersebut mencakup keterhubungan antarinstansi, administrasi perkara, serta pengelolaan pembayaran dan pencatatan denda. (*)






