Polisi Gadungan Keroyok Warga hingga Tewas, 2 Pelaku Ditangkap

Ilustrasi kasus pembunuhan.

MEDAN — Polisi menangkap dua dari empat pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang warga yang jasadnya ditemukan di kawasan Bendungan Bandar Sidoras, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap Febri Ananda Wibowo (22) dan Hendri Pribadi (26), warga Desa Cinta Rakyat.

Keduanya ditangkap di tempat persembunyian di kawasan Jalan Kali Serayu, Desa Sientis, Kecamatan Percut Seituan, Sabtu (12/9/2026). Polisi menangkap kedua tersangka sekitar 12 jam setelah menemukan korban.

Sementara itu, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.

Korban Ditemukan Sekarat di Bendungan

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang mengatakan penjaga bendungan menemukan korban dalam kondisi sekarat pada Sabtu (12/9/2026).

Petugas kemudian membawa korban ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

“Korban pertama kali ditemukan oleh penjaga bendungan pada Sabtu (12/9/2026) dalam kondisi sekarat, kemudian kita langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung membawa korban ke RS Bhayangkara, setelah ditangani, korban akhirnya meninggal dunia,” kata Parulian, Selasa (15/9/2026).

Pelaku Mengaku Polisi dan Gunakan Pistol Mainan

Hasil penyelidikan polisi mengungkap aksi tersebut melibatkan empat orang yang mengendarai dua sepeda motor. Mereka menghentikan sepeda motor korban di perjalanan dan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Para pelaku kemudian memeriksa korban, menggeledah barang bawaannya, serta mengancamnya menggunakan pistol mainan.

“Jadi korban ini dihentikan empat pelaku dan menyampaikan mereka ini polisi kepada korban. Kemudian korban berhenti, lalu mereka melakukan penggeledahan dan mengancam korban menggunakan senjata api mainan, juga melakukan penganiayaan,” ujarnya.

Setelah menguasai korban, keempat pelaku membawanya ke kawasan Bendungan Bandar Sidoras. Mereka kembali melakukan penganiayaan hingga korban mengalami kondisi kritis.

Para pelaku kemudian meninggalkan korban di lokasi dan membawa telepon seluler miliknya. Penjaga bendungan yang menemukan korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Polisi Masih Buru Dua Pelaku

Parulian mengatakan penyidik bergerak setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan para pelaku.

“Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kami berhasil menangkap 2 tersangka inisialnya MA dan HP, untuk pelaku lainnya masih kita lakukan penyelidikan dan pengejaran,” ujar Parulian.

Polisi menduga para pelaku melakukan aksi tersebut untuk menguasai harta benda korban. Namun, penyidik masih mendalami dugaan motif tersebut, termasuk keterlibatan dua pelaku yang masih buron.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya pistol mainan yang digunakan untuk mengancam korban.

Kedua tersangka kini menjalani penahanan di Mapolsek Medan Tembung. Polisi menjerat mereka dengan pasal terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Penyidik masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui. (*)