Kepsek yang Ngeseks dengan Guru SD Terancam Sanksi Disiplin Berat, Ini Jenis Hukumannya

Screenshot video viral hubungan terlarang antara seorang oknum kepala sekolah.

PEKALONGAN โ€” Guru SDN Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, menghadapi pemeriksaan terkait dugaan perbuatan asusila. Pemkab Pekalongan kini mendalami perkara tersebut melalui tim pemeriksa yang dibentuk khusus.

Tim pemeriksa melibatkan personel Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan. Pemkab juga membuka kemungkinan melibatkan Inspektorat Kabupaten Pekalongan dalam proses pemeriksaan.

Tim tidak hanya meminta keterangan dari guru yang bersangkutan. Pemeriksa juga akan menggali informasi dari pihak lain yang mengetahui atau memiliki kaitan dengan perkara tersebut.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo mengatakan, hasil pemeriksaan akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin.

Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran disiplin berat, PPK dapat menjatuhkan sejumlah sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Tiga Sanksi untuk Pelanggaran Disiplin Berat

Ajid menjelaskan, terdapat tiga jenis hukuman disiplin yang dapat diberikan kepada PNS apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” jelasnya.

Meski demikian, Ajid menegaskan bahwa ketiga jenis hukuman tersebut masih berupa pilihan sanksi yang tersedia dalam aturan disiplin PNS. Pemkab Pekalongan belum menetapkan hukuman terhadap guru SDN Langkap tersebut.

Tim pemeriksa masih mengumpulkan keterangan dan mendalami fakta dalam perkara dugaan perbuatan asusila tersebut. Setelah proses pemeriksaan selesai, hasilnya akan menjadi dasar PPK untuk menentukan langkah selanjutnya.

Dengan demikian, status pelanggaran disiplin dan jenis sanksi terhadap guru yang bersangkutan masih menunggu hasil pemeriksaan Pemkab Pekalongan.