JAKARTA — Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspomau) menetapkan empat anggota TNI Angkatan Udara sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammil.
Keempat tersangka masing-masing berinisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH.
Komandan Puspomau Marsda Daan Sulfi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan sejumlah tahapan pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH, dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara,” ujar Daan kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Dua Prajurit Lain Juga Jadi Korban
Serda Ahmad Muzammil diketahui bertugas sebagai Admin Urusan Tata Usaha Sekretariat Dinas (Setdis) Dinas Psikologi Angkatan Udara (Dispsiau).
Selain Serda Ahmad, penyidik juga mencatat dua prajurit lain sebagai korban dalam peristiwa tersebut. Keduanya yakni Serda ZN dan Serda RP yang masih selamat.
Puspomau menyebut dugaan penganiayaan berlangsung pada Rabu, 9 September 2026. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.05 WIB hingga 23.10 WIB.
Penganiayaan Terjadi di Mess Galaksi
Daan menjelaskan lokasi kejadian berada di Mess Galaksi yang merupakan mess Dispsiau di kawasan Lanud Halim Perdanakusuma.
“Kejadiannya adalah di Mess Galaksi, itu adalah messnya Dispsiau, Jalan Kopardara, Lanud Halim Perdanakusuma,” ujar Daan.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman pidana penjara antara tujuh hingga sembilan tahun.
Puspomau memastikan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
“Untuk proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” kata Daan.
Keluarga Sebut Ada Luka pada Tubuh Korban
Sebelumnya, keluarga Serda Ahmad Muzammil menyampaikan adanya sejumlah luka pada tubuh korban.
Pihak keluarga menyebut terdapat luka seperti benturan di bagian dagu serta lebam pada bagian dada yang dinilai menyerupai bekas pukulan.
Puspomau masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap kronologi dan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut.






