JAKARTA — Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq kembali terseret perkara dugaan korupsi. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Perkara terbaru tersebut menjadi kasus korupsi ketiga yang menjerat Fahd. KPK pun menyatakan akan memaksimalkan proses pemidanaan terhadap Fahd dengan mempertimbangkan riwayat hukumnya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan status Fahd sebagai residivis berpotensi memengaruhi proses hukum dalam perkara terbarunya.
“Kami akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap FF (Fahd) yang sudah ketiga kalinya ini,” kata Taufik di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Taufik menjelaskan, KPK mempertimbangkan catatan hukum Fahd yang sebelumnya telah terlibat dalam perkara pidana korupsi.
“Secara konsep hukum, tentunya residivis itu lebih berat (hukumannya) dari orang yang baru atau pertama kali melakukan sebuah perbuatan pidana begitu,” katanya.
Dua Kasus Korupsi Sebelumnya
Fahd sebelumnya pernah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011.
Setelah itu, Fahd kembali berhadapan dengan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011-2012 serta pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2011 di Kementerian Agama.
Dalam perkara tersebut, Fahd menjalani proses persidangan hingga akhirnya menerima hukuman penjara pada 2017.
Kini, KPK kembali menetapkan Fahd sebagai tersangka setelah menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).
Fahd Terseret Kasus Korupsi ATR/BPN
Dalam perkara terbaru, KPK menduga Fahd bersama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry, menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam pengurusan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.






