GOWA โ Polisi menangkap ALF (34), seorang wanita yang diduga menggelapkan 21 mobil rental hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp3 miliar. Tim gabungan menangkap ALF saat ia menghadiri perayaan ulang tahun temannya di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Tim URC Resmob Polda Sulsel bersama Polresta Gowa menangkap ALF pada Jumat (21/9) malam. Polisi menduga pelaku menggadaikan mobil-mobil yang ia sewa dari sejumlah pemilik rental menggunakan dokumen kendaraan palsu.
โBenar kami menangkap terduga pelaku penipuan penggelapan sebanyak 21 unit kendaraan mobil (rental),โ jelas Panit 2 Resmob Polda Sulsel Ipda Muhammad Abel PM, Sabtu (12/9/2026).
Puluhan mobil rental digadaikan
Polisi menyebut ALF menggadaikan 21 mobil dengan jenis Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Toyota Zenix, Toyota Innova Reborn, dan Toyota Avanza. Nilai sewa kendaraan berkisar Rp13 juta hingga Rp21 juta per bulan. Total kewajiban sewa yang harus dibayar pelaku mencapai sekitar Rp300 juta setiap bulan.
Abel mengatakan ALF mulai menggadaikan mobil pada Desember 2025. Awalnya, pelaku menggadaikan satu unit mobil di Bantaeng melalui seseorang bernama Irwan. Hingga April 2026, jumlah mobil yang ia gadaikan bertambah menjadi 21 unit.
โAksi penggadaian disebut mulai dilakukan pada Desember 2025. Awalnya satu unit mobil digadaikan di Bantaeng melalui Irwan. Hingga April 2026, jumlah kendaraan yang digadaikan mencapai 21 unit,โ ujarnya.
Pemilik mobil kemudian melaporkan ALF ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026. Polisi menyelidiki laporan tersebut setelah korban mengetahui bahwa kendaraan yang mereka sewakan tidak kembali.
Sewa mobil untuk usaha MBG
ALF diduga menggunakan alasan usaha dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menyewa kendaraan dari korban. Polisi menyebut pelaku mengelola dapur MBG di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, serta Kelurahan Barombong, Kota Makassar.
Namun, alih-alih menggunakan kendaraan untuk mendukung kegiatan usaha, ALF diduga menggadaikannya kepada pihak lain. Polisi juga menemukan dugaan penggunaan BPKB dan STNK palsu dalam transaksi penggadaian.
โPelaku sebelumnya menyewa mobil dari korban untuk kebutuhan usaha. Namun, mobil-mobil yang disewa tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan menggunakan BPKB dan STNK palsu,โ terang Abel.
Suami dan sejumlah rekan ikut terseret
Polisi menduga ALF tidak menjalankan aksinya seorang diri. Suaminya, Irfan, disebut mengetahui dan mendukung rencana penggadaian mobil untuk memperoleh modal usaha.
ALF juga meminta bantuan rekannya, Heru, untuk mendapatkan BPKB dan STNK yang akan ia gunakan dalam transaksi. Polisi menyebut pelaku membeli dokumen yang diduga palsu itu dengan harga Rp13 juta hingga Rp15 juta untuk setiap pasangan BPKB dan STNK.
โPelaku kemudian berniat menggadaikan mobil-mobil tersebut untuk mendapatkan modal. Rencana itu disebut mendapat dukungan dari suaminya saat itu bernama Irfan,โ lanjut Abel.
Pelaku kemudian menghubungi Eva. Rekannya itu memperkenalkan ALF kepada Irwan di Kabupaten Bantaeng, yang diduga menerima mobil-mobil tersebut untuk digadaikan.
โPelaku juga menghubungi rekannya, Eva, yang kemudian memperkenalkannya dengan Irwan di Kabupaten Bantaeng. Irwan disebut menjadi pihak yang menerima mobil-mobil tersebut untuk digadaikan,โ terangnya.
Pembayaran sewa macet, kerugian mencapai miliaran
Sebelum pembayaran sewa macet, ALF sempat mentransfer uang Rp136 juta kepada korban pada Mei 2026. Setelah itu, pelaku berhenti membayar sewa. Sejumlah mobil juga tidak ia kembalikan kepada pemiliknya.
Polisi masih mendalami keberadaan 21 kendaraan yang diduga telah digadaikan tersebut. Penyidik juga terus menelusuri peran pihak lain yang terlibat dalam pengadaan dokumen dan transaksi penggadaian.
โAkibat perbuatan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar. Polisi kini masih mendalami keberadaan 21 kendaraan yang diduga telah digadaikan tersebut,โ pungkas Abel.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan penipuan dan penggelapan, termasuk keberadaan kendaraan serta keterlibatan pihak lain. (*)






