Ditlantas Polda Sulsel Dinilai Labrak UU 22 Tahun 2009 Diduga Demi Pungutan Liar

Screenshot

SULSEL, โ€”ย Direktorat Lalulintas Polda Sulsel dinilai telah melabrak Undang Undang 22 Tahun 2009, dimana semua kendaraan baru baik Roda II maupun Roda IV hingga saat ini tak satupun melakukan pengechekan nomor rangka/mesin di Samsat Wilayah maupun di Ditlantas Polda Sulsel, 11 September 2026.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel. Kompol. Kasman, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa dirinya telah mengarahkan Kasi BPKB. Kompol. Asep Wahyudi, untuk memberikan jawaban terhadap media ini, dikarenakan dirinya tengah berada diluar kota.

โ€Mohon maaf Pak Ukhie yang saya hormati, dari kemarin saya slow respon karena ada kegiatan di luar kota yah. ๐Ÿ™, Kemarin itu Pak Kasi BPKB sudah diarahkan untuk menjawab konfirmasi pernyataan Pak Ukhie. Berkenan nanti semua pertanyaan Pak Ukhie yang saya hormati ini akan saya konfirmasi dan tanggapi jika sudah ketemu langsung dan saya sampaikan langsung, karena Mohon maaf kalo saya konfirmasi melalui media WA, khawatir nya ada penjelasan yg tidak lengkap dan miss komunikasi yah. Keterbatasan kita dalam menjawab WA itu kadang beda penafsiran dan tidak utuh dalam memahami. ๐Ÿ™, โ€œkata Kasman, kepada Journalist Independent. Com.

Informasi yang dihimpun oleh media ini, menemukan fakta bahwa Biro Jasa dari beberapa Dealer membeberkan bahwa hingga saat ini dirinya tak pernah sekalipun membawa kendaraan baru untuk dilakukan chek fisik, hanya Faktur kendaraan, gesekan hasil chek fisik, dan tentunya Uang Pelicin.

โ€Nda pernah om, cuman berkasji saja dibawa kesini (Direktorat Lalulintas Polda Sulsel, kalo ACC motor itu kisaran Rp. 375.000,โ€”(Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), klo mobil itu Rp. 675.000,โ€”(Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), karena klo motor baru a mau dibawa chek fisik, nda muatki tempatnya om, โ€œungkap W, salah seorang sumber yang enggan dipublikasikan identitasnya.

Media ini kemudian melakukan penelusuran kepada Samsat untuk mengetahui kebenarannya kepada petugas Chek Fisik, dan fakta yang ditemukan bahwa kendaraan yang datang untuk chek hanya kendaraan ganti plat dan chek fisik bantuan.

โ€Nda pernah ada klo motor ato mobil baru yang di chek fisik om, sessaki ka banyak sekali. Paling itu yang proses Ganti Plat sama chek fisik bantuan, โ€œucap samg petugas tersebut.

Sementara itu Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel. Kompol. Kasman, berdalih bahwa chek fisik pada kendaraan baru tak pernah diganti dengan dugaan Pungutan Liar atau ACC Faktur, menurutnya lembaran chek fisik tetap ada pada berkas permohonan registrasi, dan mengatakan bahwa media ini tidak paham akan Undang Undang secara utuh terkait chek fisik kendaraan.

โ€œ Saya jawab singkat yg Pak Ukhie : Tidak ada itu istilah menggantikan Cek fisik, karena lembar cek fisik itu tetap ada dalam berkas permohonan registrasi. ย Berkas2 nya Pak Ukhie selama ini tetap pakai lembaran cek fisik kan?, Saya jawab singkat yg Pak Ukhie : Tidak ada itu istilah menggantikan Cek fisik, karena lembar cek fisik itu tetap ada dalam berkas permohonan registrasi.
Berkas2 nya Pak Ukhie selama ini tetap pakai lembaran cek fisik kan?, โ€œlanjut Kasman.

Dimintai tanggapannya, Ketua Umum LMR-RI Andhi Idham Jaya Gaffar. Menerangkan bahwa Dirlantas Polda Sulsel maupun Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel untuk memberikan penerangan ataupun pencerahan kepada publik terkait dua hal yakni terkait aliran dana PNBP Nomor Cantik dan juga kenapa hingga saat ini kendaraan baru baik itu motor maupun mobil tak pernah dihadirkan kendaraanya untuk dilakukan chek fisik di Samsat wilayah maupun di Ditlantas Polda Sulsel.

โ€Dirlantas Polda Sulsel dan juga Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel harus memberikan penerangan ataupun pencerahan kepada khalayak ramai terkait aliran dana PNBP Nomor Cantik dan juga keterangan terkait kendaraan baru yang tak pernah dihadirkan pada saat chek fisik baik di Samsat Wilayah maupun di Direktorat Lalulintas, โ€œpapar Idham (*)