JAKARTA โ Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan tewas di sebuah kamar hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menyebut korban meninggal setelah mengikuti pesta karaoke bersama sejumlah rekannya dan mengonsumsi narkotika.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah mengatakan kasus tersebut bermula ketika pria berinisial ID mengajak korban bersama sejumlah rekannya karaoke di kawasan PIK 2. Polisi menyebut ID telah menyiapkan ekstasi dan obat jenis riklona sebelum kegiatan tersebut berlangsung.
“Sesampainya di tempat karaoke, Tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet,” kata Rahis kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Korban Dua Kali Menerima Ekstasi
Rahis menjelaskan korban sempat menolak ketika ID menawarkan ekstasi. Namun, tersangka kembali mengajak korban dan ML ke toilet beberapa saat kemudian. Di lokasi tersebut, ID memberikan masing-masing setengah butir ekstasi kepada korban dan ML.
Beberapa jam kemudian, ID kembali memberikan ekstasi kepada keduanya dengan jumlah yang sama.
“Korban dan temannya ini diberi ekstasi masing-masing setengah butir untuk kedua kalinya,” jelas Rahis.
Setelah karaoke selesai, ID kembali memberikan obat kepada korban dan rekannya. Masing-masing menerima dua butir riklona. Tersangka kemudian mengajak korban bersama sejumlah saksi menginap di sebuah hotel kawasan Cengkareng.
Korban Sempat Terjatuh di Hotel
Sesampainya di hotel, kondisi korban terlihat lemas. Sejumlah orang harus memapah korban masuk ke hotel. Bahkan, korban sempat terjatuh ketika berada di depan lift.
Pihak hotel kemudian menyediakan kursi roda untuk membawa korban ke kamar. Setibanya di kamar, tersangka dan saksi membaringkan korban di tempat tidur. Mereka juga memberikan susu dan minuman elektrolit.
“Namun korban hanya sempat meminum sedikit,” ujar Rahis.
Keesokan harinya, ID bersama para saksi meninggalkan korban karena harus bekerja. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel mengecek kamar karena waktu check-out telah lewat. Mereka menemukan korban sudah tidak bernyawa.
Polisi mengamankan 19 butir riklona, minuman elektrolit, percakapan WhatsApp, serta rekaman CCTV.
Polisi Tetapkan ID sebagai Tersangka
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamin. Polisi juga menemukan ID positif mengonsumsi metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepine.
“Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamin,” jelas Rahis.
Polisi menahan ID dan menjeratnya dengan Pasal 116 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)






