JAKARTA โ Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal yang diduga menyasar kalangan remaja, termasuk pelajar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dari tiga lokasi berbeda.
Dari tiga tempat itu, petugas mengamankan total 9.077 butir obat keras daftar G yang diduga diedarkan tanpa izin.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wahid Key mengatakan para pelaku menggunakan modus menyamarkan tempat penjualan untuk mengelabui petugas dan lingkungan sekitar.
โAda tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dengan tiga orang tersangka yang kami amankan. Mereka menjual obat-obatan terlarang itu dengan menyamarkan tokonya,โ ujar Wahid kepada wartawan di Jakarta, Jumat (04/09/2026).
Pengungkapan bermula dari lokasi pertama di kawasan Cinere. Polisi menangkap satu orang tersangka dan menemukan 8.338 butir obat keras daftar G dari berbagai jenis.
Selanjutnya, penyidik bergerak ke lokasi kedua di Kebayoran Baru. Di tempat tersebut, satu tersangka kembali diamankan bersama 278 butir obat keras.
Sementara itu, pengungkapan terakhir dilakukan di kawasan Lebak Bulus. Dari lokasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka dan menyita 461 butir obat terlarang.
Toko Disamarkan untuk Hindari Kecurigaan
Wahid mengungkapkan ketiga pelaku memiliki modus serupa, yakni menjadikan tempat usaha yang terlihat biasa sebagai kedok untuk menjual obat keras.
โLokasi pertama di Cinere dia menyaru sebagai konter pulsa, lokasi kedua disamarkan sebagai warung kelontong, dan lokasi ketiga disamarkan sebagai penjual air mineral. Para pelaku ditangkap saat sedang melaksanakan kegiatan penjualan atau peredaran obat terlarang,โ jelas Wahid.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan tersebut diperoleh para tersangka melalui sistem cash on delivery (COD). Setelah barang diterima, obat kemudian dipasarkan kembali kepada konsumen melalui penjualan secara daring maupun tatap muka.
Polisi menemukan fakta yang menjadi perhatian khusus dalam perkara tersebut. Pasalnya, konsumen obat keras itu diduga didominasi anak muda, termasuk pelajar.
Harga yang ditawarkan juga relatif murah sehingga berpotensi membuat obat tersebut mudah dijangkau kalangan remaja.
โPengakuan pelaku memang konsumennya itu umumnya anak-anak berusia pelajar, anak-anak sekolah. Mereka jual dengan harga sangat murah, per butir itu sekitar Rp2-3 ribuan dengan paket Rp10 ribuan. Ini sangat membahayakan saat beredar di tengah masyarakat,โ ungkap Wahid.
Menurut Wahid, obat keras maupun obat tertentu tidak dapat diedarkan secara bebas. Penggunaan obat harus mengikuti ketentuan medis, termasuk berdasarkan resep dokter untuk obat yang memang memerlukannya. Peredaran tanpa izin maupun penyalahgunaan dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat.
Polisi Telusuri Pemasok
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan peredaran obat keras di kalangan remaja. Informasi itu kemudian dikembangkan polisi melalui serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya menemukan tiga tempat yang diduga menjadi titik penjualan obat keras ilegal. Penindakan kemudian dilakukan dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Meski telah mengamankan tiga pelaku, polisi belum menghentikan pengusutan. Penyidik masih menelusuri sumber obat sekaligus kemungkinan adanya jaringan pemasok yang berada di belakang para tersangka.
โKami sedang mendalami jaringan yang berada di belakang para pelaku ini karena jaringannya berbeda-beda dari tiga pelaku ini,โ kata Wahid.
Ketiga tersangka kini diproses secara hukum. Mereka dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul obat keras tersebut serta pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusinya di wilayah Jakarta Selatan.






