Hukrim  

Polisi Tetapkan Pria di Bogor Tersangka Pencabulan Dua Anak Tirinya

Ilustrasi Pencabulan

BOGOR โ€” Kasus pencabulan terhadap dua anak di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki tahap baru. Polisi menetapkan pria berinisial S (47) sebagai tersangka dan langsung menahannya untuk menjalani proses hukum.

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri membenarkan penetapan tersebut. Penyidik kini merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan.

“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Silfi, Jumat (4/9/2026).

S merupakan ayah tiri dari dua anak yang menjadi korban. Polisi sebelumnya mengungkap bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan lebih dari satu kali.

Kasus itu terungkap setelah dugaan perbuatan terhadap korban lainnya dilaporkan kepada polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menemukan adanya dugaan peristiwa serupa yang sebelumnya belum dilaporkan.

Silfi mengatakan kedua korban masih berusia anak-anak. Polisi tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat membuka identitas korban demi melindungi mereka.

“(Pelaku S) pernah juga melakukan (pencabulan) ke anak pertama yang sudah besar, tapi tidak dilaporkan. Nah, kejadian lagilah sama anak yang kedua ini, baru kemudian ada pelaporan,” kata Silfi, Kamis (3/9).

Menurut polisi, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan posisi sebagai orang yang berada dalam lingkungan pengasuhan korban.

“Modus operandi tersangka adalah menuruti hawa nafsunya terhadap anak korban, yang sejatinya berada di bawah pengawasan dan pengasuhannya,” ujar Silfi.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah melakukan langkah untuk memperkuat pembuktian sekaligus memastikan kondisi korban mendapatkan perhatian yang diperlukan.

Anak korban telah dirujuk untuk menjalani visum et repertum. Selain itu, pendampingan dilakukan oleh psikolog forensik sebagai bagian dari penanganan perkara.

“Kami telah merujuk anak korban untuk dilakukan visum et repertum, serta pendampingan langsung oleh psikolog forensik,” kata Silfi.

Atas perkara tersebut, penyidik menjerat S menggunakan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 sebagaimana disampaikan kepolisian. Tersangka disebut terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Atas perbuatan bejatnya, tersangka S dijerat dengan ancaman hukuman berat sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat 9 dan/atau Pasal 418 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” terangnya.

Polisi masih menyelesaikan proses penyidikan sebelum berkas perkara diserahkan kepada kejaksaan. Sementara itu, pendampingan terhadap korban terus dilakukan sebagai bagian dari penanganan kasus. (*)

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis