Hukrim  

JPU Tuntut 10 Tahun Anak dalam Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Nabire

Penasihat hukum keluarga korban Bambang Sudarmono (kanan) dan Sergius Wabiser (tengah) memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Nabire, Senin (31/8/2026).

NABIRE โ€” Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire menuntut anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AWS dengan pidana 10 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Nabire, Senin (31/8). Kejari Nabire menyebut tuntutan 10 tahun merupakan pidana maksimal yang dapat dikenakan terhadap anak berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nabire Donny Stiven Umbora mengatakan JPU menilai AWS terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.

โ€œJPU berkesimpulan bahwa ABH telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,โ€ kata Donny seusai persidangan.

Pasal 459 KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku dewasa.

Namun, ketentuan pidana bagi anak berbeda. Dalam sistem peradilan pidana anak, ancaman pidana terhadap anak memiliki batasan tersendiri. Karena itu, tuntutan 10 tahun penjara terhadap AWS disebut Kejari Nabire sebagai pidana maksimal yang dapat dijatuhkan dalam perkara tersebut.

Tuntutan itu belum menjadi putusan akhir. Setelah agenda tuntutan selesai, persidangan akan memasuki tahap pembelaan dari AWS dan penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, mengatakan tuntutan JPU menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persidangan yang masih berjalan.

โ€œSetelah sidang tuntutan dari JPU, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa ABH dan kuasanya. Selanjutnya nanti kita akan mendengar putusan dari majelis hakim,โ€ ujarnya.

Sergius berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan yang setimpal dengan perbuatan yang didakwakan kepada AWS. Keluarga korban juga berharap dugaan kekerasan seksual yang mereka duga berkaitan dengan perkara tersebut dapat terungkap melalui fakta persidangan.

โ€œMenurut dugaan kami terjadi kekerasan seksual, itu yang kami mau juga terungkap dalam fakta persidangan ketika nanti majelis membaca putusan. Entah nanti hukumannya bertambah, itu kami serahkan sepenuhnya kepada majelis yang berwenang,โ€ katanya.

Penasihat hukum keluarga korban, Bambang Sudarmono, menilai penerapan Pasal 459 KUHP dalam tuntutan JPU menunjukkan jaksa berkesimpulan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

โ€œKalau menyimak tuntutan jaksa, hari ini fakta-fakta yang disajikan di persidangan itu sudah terpenuhi. Jaksa menerapkan pasal primer 459 sebagai dasar tuntutan, yaitu pasal pembunuhan berencana,โ€ ujarnya.

Perkara ini berkaitan dengan kematian seorang siswi SMP berinisial CKC yang ditemukan di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/7).

AWS kemudian menjalani proses hukum sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Polisi sebelumnya menjerat AWS dengan Pasal 459 KUHP setelah penyidikan mengarah pada dugaan pembunuhan berencana terhadap korban.

Kini, proses persidangan memasuki tahap pembelaan. Putusan akhir mengenai perkara tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Nabire setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. (*)

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis