Hukrim  

Berdamai, Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Segera Masuk Gelar Perkara

Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang kini memasuki proses penyelesaian melalui restorative justice.

JAKARTA โ€” Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret artis Ruben Onsu memasuki babak baru. Setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai, polisi bersiap memfasilitasi proses restorative justice sebelum perkara tersebut dihentikan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan pihak pelapor telah menyerahkan dua surat kepada penyidik pada Senin (31/8). Kedua surat itu berkaitan dengan kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan polisi.

โ€œSurat yang pertama yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. Siapa? Yaitu pelapor dan terlapor. Yang pada intinya dari surat tersebut perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan yang poinnya kedua belah pihak sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan,โ€ kata Joko kepada wartawan.

Surat kedua merupakan pencabutan laporan polisi yang diajukan oleh pihak pelapor berinisial P. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

โ€œKemudian surat yang kedua, dasar dari surat perjanjian perdamaian tersebut, surat kedua yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor yaitu Saudara P,โ€ ujarnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, penyidik akan terlebih dahulu memfasilitasi proses RJ. Setelah tahapan itu selesai, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan penghentian penyidikan.

Joko mengatakan penghentian perkara nantinya akan dituangkan melalui surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 apabila seluruh proses telah dinyatakan selesai.

โ€œYa kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan,โ€ kata Joko.

Sebelumnya, Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Ia dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 618 KUHP.

Perkara itu bermula dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Laporan tersebut dibuat oleh seseorang berinisial P, sementara korban dalam perkara itu berinisial DM.

Dalam laporan tersebut, Ruben diduga menawarkan kepada korban untuk melakukan investasi dana. Korban kemudian menyetujui tawaran itu setelah dijanjikan memperoleh sejumlah keuntungan.

Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, keuntungan yang dijanjikan tersebut disebut tidak kunjung diterima korban. Persoalan itu kemudian berujung pada laporan polisi dan proses penyidikan hingga Ruben ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, setelah kedua pihak memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, kasus tersebut memasuki tahap penyelesaian melalui restorative justice. Keputusan akhir mengenai penghentian penyidikan akan diambil setelah seluruh tahapan yang diperlukan rampung. (*)

 

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis