MALUKU TENGAH โ Muhammad Marasabessy alias Mat datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Empat jam kemudian, statusnya berubah. Eks Plt Bupati Maluku Tengah itu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke mobil tahanan.
Mat diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2020. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp12,4 miliar.
Dalam pemeriksaan pada Senin (31/8), Mat dicecar 14 pertanyaan. Setelah pemeriksaan rampung, penyidik menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi.
Mat yang pernah menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku periode 2020-2021 kemudian digelandang menuju mobil tahanan. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radit Parulian, mengatakan penahanan Mat membuat jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi tujuh orang.
โJadi penahanan Mat Marasabessy memenuhi dua alat bukti, jadi total ada tujuh orang tersangka,โ kata Radit di Gedung Kejati Maluku, Senin (31/8).
Selain Mat, enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku. Mereka yakni kontraktor Noval, Kepala Bidang Cipta Karya Nur Madas, Kepala Bidang PKP Ela Sopalauw, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Andriani, Kepala UPTD Anita Muin, serta Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Dwi Priambada Kurniawan.
Perkara tersebut bermula dari proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pembiayaan itu merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) saat pandemi Covid-19.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp12,4 miliar. Setelah proses tender, PT Kusuma Jaya Abadi ditetapkan sebagai pelaksana dengan nilai kontrak yang disebut mencapai Rp12.483.909.000.
Dalam penyidikan, Kejati Maluku menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek. Sejak awal, pekerjaan disebut tidak didukung konsultan perencanaan. Lokasi pekerjaan juga beberapa kali berubah tanpa perencanaan yang dinilai memadai.
Persoalan kemudian berlanjut pada perubahan kontrak. Addendum disebut dilakukan berulang kali tanpa dilengkapi dokumen contract change order (CCO) maupun justifikasi teknis.
Penyidik juga menemukan pembayaran termin telah mencapai 100 persen, meski progres fisik pekerjaan belum sepenuhnya tuntas. Dokumen progres pekerjaan pun diduga direkayasa agar seolah-olah memenuhi persyaratan pencairan dana.
Dokumen prestasi pekerjaan juga disebut menggambarkan bobot pekerjaan telah tercapai, sementara kondisi fisik di lapangan belum memenuhi persyaratan.
Dari rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, kerugian negara dalam proyek air bersih Pulau Haruku ditaksir mencapai Rp3,8 miliar.
Dengan penetapan Mat, Kejati Maluku kini menahan tujuh tersangka dalam perkara tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menguji peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. (*)






