MAKASSAR โ Perselisihan yang bermula dari rasa tersinggung berujung maut di kawasan Pasar Terong, Minggu malam, sekitar pukul 21.00 Wita, (30/08/2026), Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Seorang pria berinisial Dirga (22) diamankan polisi setelah diduga menganiaya Muh Alif alias Koko (28) menggunakan senjata tajam berjenis badik hingga korban meninggal dunia.
Unit Opsnal Polsek Bontoala bersama piket fungsi yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi.
Kapolsek Bontoala Kompol H Abdul Samad, didampingi Panit 1 Opsnal Iptu H Firdaus dan Panit 2 Opsnal Ipda Muh Rasyidi, memimpin personel mendatangi lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, polisi langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pencarian terhadap barang bukti yang diduga digunakan dalam penganiayaan. Tim INAFIS Polrestabes Makassar kemudian dikoordinasikan untuk melakukan olah TKP.
Sekitar pukul 21.00 Wita, Tim INAFIS tiba di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan serta olah TKP.
Dari penanganan awal perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Dirga, warga Jalan Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Makassar. Polisi juga mengamankan satu bilah badik yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Dirga mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kepada polisi, Dirga menyebut kejadian itu bermula ketika dirinya memanggil korban. Namun, korban disebut membalas dengan perkataan yang membuatnya tersinggung sambil menunjuk menggunakan pisau cutter.
Dirga kemudian meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah badik. Setelah itu, ia kembali ke kamar kos korban.
Di lokasi tersebut, Dirga diduga menusuk korban sebanyak dua kali hingga mengenai bagian leher. Korban kemudian meninggal dunia akibat kejadian tersebut.
Setelah melakukan penganiayaan, Dirga disebut menyerahkan diri ke Polsek Bontoala. Polisi selanjutnya mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bontoala Iptu Latif membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut perkara itu bermula dari ketersinggungan antara pelaku dan korban hingga berujung pada penggunaan senjata tajam.
โPelaku merasa tersinggung saat terjadi perselisihan dengan korban. Setelah meninggalkan lokasi, pelaku kemudian kembali membawa badik dan melakukan penusukan terhadap korban,โ kata Iptu Latif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Kepada polisi, Dirga menyebut dirinya tersinggung setelah korban mengeluarkan perkataan yang dianggap menghina sambil menunjuk menggunakan pisau cutter.
Dirga kemudian meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya. Namun, ia kembali setelah mengambil sebilah badik.
Setibanya di kamar kos korban, Dirga diduga langsung melakukan penusukan sebanyak dua kali. Tikaman tersebut mengenai bagian leher korban.
Muh Alif alias Koko, 28 tahun, kemudian meninggal dunia akibat kejadian tersebut. Korban diketahui berdomisili di wilayah Kelurahan Lariangbangi, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. (*)






