BELITUNG โ Jalur gelap perdagangan pasir timah dari Bangka Belitung menuju luar negeri kembali terbongkar. TNI Angkatan Laut menggagalkan dugaan penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal yang diduga akan dikirim ke Malaysia.
Pengungkapan itu dilakukan melalui rangkaian operasi dan pengembangan informasi intelijen di sejumlah lokasi di Kabupaten Belitung Timur hingga Tanjungpandan, Kepulauan Bangka Belitung.
Dari seluruh barang bukti yang diamankan, nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp76,041 miliar.
Pangkoarmada RI Laksamana Madya Denih Hendrata mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara unsur intelijen dan penindakan maritim TNI AL.
โSinergi dan kesungguhan seluruh unsur tim gabungan TNI Angkatan Laut telah berhasil mengungkap rangkaian kegiatan yang diduga merupakan upaya penyelundupan pasir timah menuju Malaysia,โ kata Denih dalam konferensi pers di Pos TNI AL Mendanau, Tanjungpandan, Rabu (19/8/2026).
Berawal dari informasi intelijen
Kasus ini mulai terendus pada Minggu (2/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, tim menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di Dermaga Pasir PT Prima Budiarta Nusa, Desa Lilangan, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan sebuah truk yang membawa sekitar 8 ton pasir timah.
Tiga orang yang diduga hendak memindahkan muatan tersebut ke kapal cepat turut diamankan.
Dari temuan awal itu, penyelidikan dikembangkan ke sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi penampungan pasir timah ilegal.
Sehari kemudian, Senin (3/8), petugas menggerebek sebuah gudang di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Belitung Timur.
Di lokasi tersebut ditemukan timbunan pasir timah ilegal dengan berat mencapai 50 ton.
Pengembangan berikutnya dilakukan pada Selasa (4/8) di sebuah ruko di Desa Batu Penyu. Petugas kembali menemukan 10 ton pasir timah yang telah dikemas dalam 200 karung.
Temuan terus bertambah
Penindakan berlanjut ke Tanjungpandan pada Sabtu (8/8).
Di lokasi tersebut, tim menyita 100 karung pasir timah dengan berat sekitar 5 ton yang kemudian diamankan di Pos TNI AL Mendanau.
Lima hari berselang, Kamis (13/8), petugas kembali menemukan pasir timah di sebuah rumah sewa di Desa Dukong, Tanjungpandan.
Sebanyak 2,7 ton pasir timah dalam 56 karung disita dari tempat tersebut.
Jejak pengiriman pasir timah ilegal kemudian kembali ditemukan pada Minggu (16/8).
Satgassus Timah Pusintelal bersama Satgas Intel Lanal Bangka Belitung menemukan sebuah kendaraan Mazda Turbo jenis double cabin bernomor polisi BN 8014 QY dalam kondisi terbalik tanpa pengemudi.
Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut timah ilegal keluar dari Pulau Bangka.
Petugas menemukan lima karung pasir timah siap kirim dari kendaraan tersebut. Selain itu, ditemukan pula satu pucuk senjata api rakitan jenis FN, lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, satu alat isap sabu atau bong yang berisi sisa narkoba, serta satu parang.
Dari seluruh rangkaian operasi tersebut, total pasir timah yang berhasil diamankan mencapai 75,7 ton.
Menurut Denih, jumlah tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.
โBerdasarkan perhitungan yang dilakukan, nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp76,041 miliar,โ ujarnya.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa aktivitas perdagangan hasil tambang ilegal masih menjadi perhatian serius aparat, terutama terhadap upaya membawa komoditas strategis Indonesia keluar negeri melalui jalur yang tidak sah. (*)
Wartawan: Andi, Editor: Andi






