BATAM โ Perjalanan sebuah kapal asing di perairan Indonesia berakhir di tangan aparat. Kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, dicegat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) menerima informasi adanya dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia.
Operasi gabungan itu dilakukan pada 17 Agustus 2026. Kapal kemudian ditarik menuju Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan cairan yang diduga methamphetamine atau sabu di dalam delapan drum dan tangki air kapal. Total barang yang ditemukan mencapai 2,6 ton sabu cair.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengangkutan narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju perairan Indonesia.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk operasi gabungan BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri.
โKami melakukan intercept 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB, kemudian kapal tersebut ditarik untuk diperiksa,โ ujar Roy dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Selasa (18/8/2026).
Kapal yang diperiksa itu menggunakan nama MV Ocean Porter. Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal tersebut sebelumnya bernama MV Rain Maker.
Setibanya di Pangkalan Bea Cukai Karimun, pemeriksaan dilakukan dengan sejumlah peralatan pendeteksi. Petugas mengerahkan anjing pelacak atau K9, backscatter, Trunarc, hingga narkotest untuk menelusuri kemungkinan adanya barang terlarang yang disembunyikan di dalam kapal.
Hasilnya, dugaan narkotika ditemukan dalam bentuk cair. Barang tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.
โDidapatkan 2,6 ton methamphetamine narkotika golongan I atau sabu cair,โ kata Roy.
Namun, pemeriksaan kapal tidak berhenti pada dugaan narkotika. Petugas Bea Cukai juga menemukan satu kontainer berukuran 40 kaki yang berisi rokok polos tanpa pita cukai.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau Sodikin mengatakan rokok tersebut diduga berasal dari China.
Kontainer itu berisi 157 kotak atau bal rokok. Petugas masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul dan status barang tersebut.
Dalam operasi itu, aparat juga mengamankan 10 awak kapal. Seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.
Kini kapal, muatan, dan para awak masih menjalani pemeriksaan. Aparat gabungan juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas di balik dugaan penyelundupan narkotika tersebut.
Dugaan pengiriman 2,6 ton sabu cair melalui jalur laut menjadi perhatian serius aparat. Selain jumlahnya sangat besar, temuan tersebut menunjukkan jalur perairan masih menjadi salah satu pintu yang berupaya dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia. (*)
Wartawan: Andi, Editor: Andi






