News  

Tiga Terdakwa Korupsi Pembiayaan Batu Bara PT PPA Jalani Sidang Perdana

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta. Tiga terdakwa dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara PT PPA menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta. Tiga terdakwa dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara PT PPA menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/8/2026).

JAKARTA โ€” Perkara dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) periode 2018โ€“2020 resmi bergulir di meja hijau. Tiga terdakwa dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Ketiga terdakwa yakni Manajer Investasi PT PPA Imanuel Tarigan, Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) Firman Saputra Nugraha, dan Direktur PT BAS Faizal.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dipimpin Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, dengan anggota Edward Agus dan Hiashinta Fransiska Manalu.

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa ketiga terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp38 miliar.

Kasus ini bermula ketika PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT BAS senilai Rp50 miliar melalui skema pembiayaan tagihan atau invoice financing untuk proyek pengadaan batu bara bagi PT PLN Batubara Niaga.

Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan justru mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Jaksa menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam proses pencairan dana tersebut.

Di antaranya, tidak dilakukan due diligence dan analisis risiko secara semestinya. Keabsahan dokumen tagihan juga diduga tidak diverifikasi secara memadai.

Persyaratan jaminan tunai atau cash collateral disebut turut diabaikan. Selain itu, jaksa menduga terdapat rekayasa rekening koran yang kemudian digunakan sebagai salah satu dasar pencairan dana.

Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38 miliar.

Kini, seluruh tuduhan tersebut akan diuji di ruang persidangan. Pembacaan surat dakwaan menjadi tahapan awal untuk mengurai bagaimana proses pembiayaan berlangsung, siapa saja yang berperan dalam pencairan dana, serta bagaimana kerugian negara diduga terjadi.

Persidangan juga menjadi ruang bagi ketiga terdakwa untuk memberikan pembelaan dan menyampaikan bantahan terhadap dakwaan jaksa.

Perkara tersebut selanjutnya akan bergulir melalui tahapan persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis

Wartawan: Andi, Editor: Andi