MAKASSAR, — Personel Sikum Polrestabes Makassar selaku kuasa hukum dari Polsek Rappocini kesatuan Polrestabes Makassar memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh AS melalui kuasa hukumnya Muhamad Sirul Haq SH dan partners.
Bertempat diruang sidang Dr.Ali Said, SH.,MH Pengadilan Negeri Makassar jalan Kartini No.18/23 Makassar dengan Perkara Praperadilan No.33/Pid.Pra/2022/N.Mks tersebut dibacakan hakim tunggal Andi Nurmawati SH.,MH, dibantu Panitera pengganti H.Muhammad Taufik, SH. Pada hari Selasa (17/01/2023).
Materi praperadilan yang diajukan oleh AS melalui kuasa hukumnya Muhammad Sirul Haq SH dan partners adalah upaya Penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan Pemohon Andi Sitti Saniah yang dilaksanakan oleh termohon sah atau tidak sesuai prosedur.
Dalam gugatannya, pihak kuasa hukum berpendapat bahwa upaya paksa Penahanan, penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Polsek Rappocini tidak sesuai prosedur atau KUHAP.
Hal tersebut ditanggapi oleh Sikum Polrestabes Makassar dipimpin Kasubsi Bankum IPTU H. Sukri Liwang S. Sos, MH selaku tim Advokad Polsek Rappocini kesatuan Polrestabes Makassar, dimana upaya penyidik dalam melakukan proses penyidikan perkara tersebut dalam hal ini penahanan, penangkapan dan penetapan tersangka telah dilaksanakan secara maksimal sesuai prosedur seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Adapun amar putusan Hakim Pemeriksa dan Mengadili Perkara Praperadilan No.33/Pid.Pra/2022/N.Mks adalah menyatakan “Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya” yang dihadiri masing masing pemohon dan termohon melalui Kuasanya.
Selama pelaksanaan kegiatan sidang yg dimulai sejak :
-Tgl 09/01-2023 Agenda Pembacaan Gugatan
-Tgl 10/01-2023 Agenda Jawaban Termohon
-Tgl 11/01-2023 Agenda Replik
-Tgl 12/01/2023 Agenda Duplik
-Tgl 13/01/2023 Agenda Pembuktian (Pemeriksaan Surat dan saksi masing masing Pihak)
-Tgl 14/01/2023 Agenda Kesimpulan
Sampai pada terakhir Agenda Sidang putusan yang di bacakan oleh Hakim berlangsung dengan lancar, aman dan tertib
Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf S. Sos. MM, saat dikomfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan proses hukum secara prosedur dan memastikan dalam kasus tersebut secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana.
Lanjut, Pengadilan Negeri Makassar secara sah telah memutuskan bahwa permohonan tersangka sdr AS dalam praperadilan di tolak. Dengan demikian, sidang praperadilan dimenangkan oleh pihak Polsek Rappocini.
Selanjutnya kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka AS tetap dilanjutkan sesuai aturan hukum yang berlaku.