GOWA โ Tirai dugaan praktik korupsi di lingkup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa mulai tersingkap. Aparat kepolisian mengungkap adanya dugaan aliran dana miliaran rupiah yang berasal dari pungutan liar dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kasus ini menyeret Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan bahwa modus yang dijalankan diduga dengan meminta dan menerima sejumlah uang secara ilegal dari para pemohon izin, mulai dari pengembang perumahan, pengusaha ritel modern, konsultan, hingga korporasi yang mengurus perizinan di Kabupaten Gowa.
โModusnya meminta dan menerima uang secara ilegal dari para pengembang perumahan, pengusaha retail, konsultan maupun korporasi pemohon izin yang ada di Gowa,โ ujar AKBP Aldy saat ekspose perkara di Mapolres Gowa, Jumat (19/6/2026).
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan memanfaatkan kewenangan dalam proses penerbitan PBG dan SLF.
โBerawal dari penyelidikan mendalam, ditemukan adanya dugaan penyelewengan wewenang yang sistematis dalam urusan izin PBG dan SLF di Dinas Perkimtan Gowa,โ ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan rekening milik FSZ, seorang tenaga honorer di Dinas Perkimtan Gowa. Rekening tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara dana hasil pungutan liar.
โFSZ ini merupakan staf atau tenaga honorer di Dinas Perkimtan Gowa. Rekening tersebut dipakai sebagai penampung uang pungli,โ beber Aldy.
Dari hasil penelusuran sementara, total dana yang tercatat masuk ke rekening penampungan tersebut mencapai Rp1.861.320.000. Namun, angka itu disebut baru merupakan temuan awal dari satu rekening yang telah berhasil diidentifikasi.
โBerdasarkan hasil penyidikan, total dana yang masuk ke rekening penampungan sebanyak Rp1.861.320.000. Kami tegaskan nominal ini baru temuan awal dalam satu rekening penampungan saja,โ jelasnya.
Polisi menduga sebagian dana tersebut kemudian diteruskan ke sejumlah rekening milik tersangka. Sebagian lainnya disebut ditarik secara tunai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
โDari total dana tersebut sebagian diteruskan ke beberapa rekening milik tersangka. Ada juga yang ditarik secara tunai atau digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,โ terangnya.
Untuk mengurai konstruksi perkara secara utuh, penyidik telah memeriksa sebanyak 58 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pegawai internal Dinas Perkimtan, pihak konsultan, instansi terkait, pengusaha ritel modern, developer perumahan, hingga pengusaha rumah makan.
โSaksi-saksi ini yakni internal Dinas Perkimtan Gowa, dari pihak konsultan, dinas terkait, pihak ritel modern, developer dan pengusaha rumah makan,โ sebut Aldy.
Selain saksi, kepolisian juga menggandeng sejumlah ahli, di antaranya ahli pidana, ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ahli dari Kementerian PUPR, serta ahli bahasa.
Atas perbuatannya, Abdullah Sirajuddin dijerat Pasal 12 huruf a dan/atau huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka juga dikenakan ketentuan dalam KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
โAncaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,โ tutup AKBP Aldy Sulaiman.






