BULUKUMBA, — Setelah insiden tragis yang menimpa salah seorang siswi SMA bernama Elmi Febriyanti (17), dikawasan tebing Apparalang, Polres Bulukumba bakal segera memanggil pihak Yayasan yang mengelola Objek Wisata tersebut, 10 Juni 2026.
”Orang tua korban baru saja datang melapor, dikarenakan kemarin masih berduka, olehnya itu kami dari Polres Bulukumba telah melayangkan surat kepada pihak pengelola atau Yayasan dari wisata Apparalang tersebut, “kata AKBP. Restu Wijayanto S. Ik, MH, Kapolres Bulukumba kepada Journalist Independent. Com.
Restu juga menambahkan bahwa dirinya telah memeriksa beberapa saksi, sementara dari pihak Pemerintah Daerah Bulukumba sendiri memberikan statemen terkait Pungutan Retribusi yang dilakukan oleh pihak Pengelola atau Yayasan dalam Kategori Pungutan Liar. Akan tetapi, Polres Bulukumba masih melakukan penyelidikan untuk penelusuran aliran dana apakah murni masuk dalam ranah Pungutan Liar atau tidak.

”Kami telah memeriksa beberapa saksi, dari Pemkab sendiri mengatakan bahwa retribusi yang selama ini ditarik dari para Wisatawan yang berkunjung masuk dalam kategori Pungutan Liar, akan tetapi kami dari pihak Polres Bulukumba sendiri masih melakukan penyelidikan dan penusuran apakah hal tersebut murni Pungutan liar atau tidak, “lanjut Restu.
Untuk saat ini, Objek Wisata Tebing Apparalang telah dilakukan penutupan dan tak ada aktivitas, sembari menunggu tindak lanjut dari proses hukum yang saat ini berjalan.
”Untuk saat ini ditutup, tetap kita akan menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan proses hukum lebih lanjut, “tutup Restu.






