MAKASSAR, — Penataan parkir di Kota Makassar kembali menuai sorotan. Sejumlah kendaraan dilaporkan menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir sehingga mempersempit ruang gerak pengendara dan menghambat mobilisasi masyarakat di berbagai ruas jalan, Senin (9/1/2023).
Kondisi tersebut memicu keluhan warga. Mereka menilai penggunaan badan jalan untuk parkir semakin mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama di ruas jalan yang sejak awal memiliki lebar terbatas.
Syarief, salah seorang warga Makassar, menilai persoalan parkir tidak hanya berkaitan dengan kemacetan. Menurutnya, penggunaan badan jalan untuk memarkir kendaraan juga mengurangi hak pengguna jalan lain untuk melintas dengan nyaman.
“Hampir disemua ruas jalan pak dipake untuk parkir, sudah ditau jalanan sempit parkir lagi pake badan jalan. Hak ta sebagai pengguna jalan dirampas untuk parkir, nda jelas juga resmi ato nda itu retribusinya, “ungkap Syarief, salah seorang warga kota Makassar.
Ia juga mempertanyakan kejelasan penarikan retribusi parkir di sejumlah lokasi. Warga berharap pengelola perparkiran tidak hanya menarik retribusi, tetapi juga memastikan kegiatan parkir berlangsung tertib dan tidak mengganggu kepentingan pengguna jalan lainnya.
Lorong Warga Ikut Dijadikan Tempat Parkir
Salah satu lokasi yang menjadi keluhan warga berada di Jalan Kelapa Tiga, tepat di samping kantor BPJS. Sejumlah kendaraan disebut parkir di dalam lorong yang menjadi akses keluar-masuk warga.
Kondisi lorong yang sempit membuat kendaraan yang parkir berpotensi menghambat lalu lintas warga. Padahal, lorong tersebut bukan jalan utama yang disiapkan sebagai tempat parkir kendaraan.
Icha, warga Jalan Kelapa Tiga, mengatakan kendaraan yang parkir di lokasi itu berasal dari berbagai kalangan, termasuk pegawai BPJS dan warga sekitar.
“Yang parkir itu kadang pegawai BPJS kadang juga warga, ini kan lorong. Bukan jalan poros, tpi dipake untuk parkir, “kata Icha, warga jalan Kelapa Tiga.
Keluhan tersebut memperlihatkan pentingnya penataan ruang parkir, terutama di lingkungan permukiman. Penggunaan lorong sebagai tempat parkir dapat menghambat aktivitas warga yang membutuhkan akses keluar-masuk rumah.
Warga berharap pihak terkait menertibkan kendaraan yang parkir di lokasi tersebut dan memastikan akses lingkungan tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Sejumlah Ruas Jalan Jadi Sorotan
Keluhan mengenai parkir di badan jalan juga muncul di sejumlah ruas jalan lain di Makassar. Lokasi yang disebut warga antara lain Jalan Boulevard, Jalan Pengayoman, Jalan Hertasning, Jalan A.P. Pettarani, Jalan Mappanyukki, Jalan Cendrawasih, Jalan Kartini, hingga Jalan Ahmad Yani.
Banyaknya lokasi yang dikeluhkan membuat persoalan parkir dinilai membutuhkan penanganan menyeluruh. Penertiban di satu titik saja dinilai belum cukup jika kendaraan masih menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir di lokasi lain.
Prof. Rahman menilai Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya perlu mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut. Menurutnya, pengelolaan parkir semestinya tidak hanya berorientasi pada penarikan retribusi, tetapi juga pada ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Kita mulai dari jalan Ahmad Yani, Kartini sampai di Hertasning, hampir semua dipake untuk parkir kendaraan. PD. Parkir Makassar Raya seharusnya mampu mencari jalan keluar agar tidak merugikan pengguna jalan lainnya, jangan hanya tau tarik retribusi tapi tak ada solusi, “papar Prof. Rahman.
Warga Harapkan Solusi Konkret
Masyarakat berharap PD Parkir Makassar Raya bersama instansi terkait mengevaluasi pengelolaan parkir di ruas-ruas jalan yang dikeluhkan. Langkah tersebut dinilai perlu untuk memastikan kendaraan tidak menggunakan ruang jalan secara sembarangan.
Penataan dapat dilakukan dengan memperjelas lokasi parkir yang diperbolehkan, menertibkan kendaraan yang menghambat arus lalu lintas, serta memastikan petugas menjalankan ketentuan perparkiran sesuai aturan.
Warga juga mengharapkan kejelasan mengenai legalitas lokasi parkir dan mekanisme penarikan retribusi. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui apakah kegiatan parkir di suatu tempat telah sesuai ketentuan.
Penanganan yang konsisten diharapkan mampu mengurangi hambatan lalu lintas sekaligus memberikan kepastian bagi pengguna jalan. Warga menilai wajah perparkiran Makassar perlu dibenahi agar kepentingan pengelola parkir tidak mengesampingkan hak masyarakat untuk menggunakan jalan dengan aman dan nyaman.






