Journalist Independent, JAKARTA – Ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam dua agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan pertanyaan baru.
Di tengah penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan informasi bahwa Nusron diduga bepergian ke Malaysia pada Kamis (15/10/2026).
Informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi, sehingga belum dapat dipastikan sebagai alasan ketidakhadiran Nusron. Namun, kabar itu menambah sorotan terhadap kewajiban sang menteri untuk memenuhi panggilan penyidik, terlebih KPK kini membuka kemungkinan mengambil langkah lebih tegas.
Boyamin mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun MAKI, Nusron memimpin rapat internal Kementerian ATR/BPN pada Selasa (13/10/2026). Dalam rapat itu, ia disebut memberikan instruksi kepada pejabat eselon I dan II. Menjelang rapat berakhir, Nusron dikabarkan meminta agar agenda Kamis tidak diisi kegiatan lain karena dirinya akan memenuhi panggilan KPK.
Akan tetapi, Nusron tidak muncul di Gedung Merah Putih KPK pada hari pemeriksaan. Boyamin kemudian mengaku menerima informasi bahwa sang menteri diduga berangkat ke luar negeri pada Kamis pagi bersama rombongan terbatas.
“Diduga bepergian ke luar negeri, kemungkinan Malaysia, dengan rombongan kecil,” kata Boyamin.
Ia juga menyinggung ketentuan perjalanan luar negeri bagi menteri yang semestinya mendapat izin Presiden. Meski begitu, Boyamin menyatakan belum mengetahui apakah izin tersebut telah diperoleh Nusron. Keberadaan dan agenda perjalanan sang menteri pun masih perlu diklarifikasi oleh pihak terkait.
Boyamin meminta publik menunggu perkembangan berikutnya, termasuk apakah Nusron akan hadir memenuhi panggilan KPK atau justru dijemput penyidik. Pada Jumat (16/10/2026) malam, perhatian juga tertuju pada agenda rapat kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Dua Kali Tidak Hadir dalam Pemeriksaan
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026). Ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di kementerian. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026), tetapi Nusron kembali tidak datang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran pada pemanggilan kedua. KPK, kata dia, akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan membawa paksa, agar proses penyidikan berjalan efektif.
“Kami belum mendapat konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” ujar Budi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sehari sebelum jadwal pemeriksaan kedua juga berharap Nusron mendahulukan kewajibannya sebagai saksi. Menurut Setyo, keterangan yang dibutuhkan penyidik baru bisa didalami setelah Nusron hadir menjalani pemeriksaan.
Pakar hukum pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, menjelaskan bahwa jabatan menteri tidak otomatis memberi kekebalan dari kewajiban memenuhi panggilan penyidik. Ia merujuk Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai dasar terkait kewajiban saksi dan mekanisme pemanggilan kembali dengan bantuan pejabat berwenang.
Meski demikian, Ahmad menegaskan setiap langkah paksa tetap harus mengikuti prosedur dan batas kewenangan yang diatur undang-undang. Dengan demikian, keputusan mengenai tindakan terhadap Nusron berada pada penyidik berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata karena ia telah dua kali absen.
Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus HGB Summarecon
Keterangan Nusron dibutuhkan KPK untuk mendalami dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK mengumumkan delapan tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi. Nama lain yang disebut dalam perkara itu ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz Arafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam penjelasan penyidikan, KPK menyebut dugaan penyerahan uang Rp1,5 miliar dari pihak Summarecon kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Dugaan tersebut merupakan bagian dari materi perkara yang masih ditangani penyidik dan bukan penetapan kesalahan terhadap Nusron.
KPK juga mendalami dugaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan serta layanan pertanahan lainnya, termasuk pengurusan HGB yang berkaitan dengan PT Bela Parahyangan Investindo.
Di tengah proses tersebut, pemeriksaan Nusron dinilai penting untuk membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa, menguji keterangan para pihak, dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga informasi dugaan perjalanan ke Malaysia terkonfirmasi atau dibantah, fokus utama tetap pada pemenuhan panggilan hukum dan kelanjutan penyidikan.
Bagi penyidik, keterangan saksi dapat membantu mengurai proses administrasi pertanahan dan hubungan antara pihak yang diduga terlibat. Namun, pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana. Status hukum setiap pihak tetap ditentukan melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai aturan.
Karena itu, dugaan keberangkatan ke luar negeri perlu dipisahkan dari substansi perkara.
Klarifikasi mengenai keberadaan Nusron dan alasan ketidakhadirannya menjadi penting agar polemik tidak menggantikan proses hukum yang sedang berjalan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi serta keputusan KPK mengenai pemanggilan berikutnya.
KPK belum menyatakan bahwa Nusron telah melarikan diri atau memastikan ia berada di Malaysia.
Langkah berikutnya akan bergantung pada hasil penilaian penyidik atas dua ketidakhadiran tersebut serta prosedur hukum yang dapat ditempuh. (*)






