Journalist Independent, JAKARTA — Dugaan transaksi uang untuk memengaruhi pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memunculkan perselisihan yang semakin tajam.
Tim kuasa hukum seorang Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 23 Oktober 2026, dengan membawa uang tunai Rp40 juta yang mereka duga berkaitan dengan upaya mengarahkan penentuan anggota forum ulama tersebut.
Kuasa hukum Abdul Hakim menyebut kliennya menerima uang dengan total Rp66 juta. Jumlah itu terdiri atas uang tunai Rp40 juta serta dua transaksi transfer masing-masing Rp10 juta dan Rp16 juta.
Tim hukum membawa uang tunai tersebut untuk diserahkan kepada KPK, tetapi belum dapat menuntaskan penyerahannya karena penyidik yang berwenang menerima barang bukti sedang bertugas di lapangan.
“Tadi penyidik lagi di lapangan, sedangkan yang berhak menerima penyidik,” kata Abdul Hakim.
Selain uang tunai, tim hukum menyerahkan kronologi peristiwa, berita acara, dan keterangan tertulis mengenai dugaan pemberian uang serta intimidasi yang dialami kliennya. Abdul Hakim menjelaskan, kliennya bersama seorang Katib Syuriah menerima uang yang disebut sebagai pembayaran awal. Pemberian tersebut, menurut penuturan kuasa hukum, disertai permintaan agar sejumlah nama tertentu masuk dalam daftar calon anggota AHWA.
Forum AHWA memegang peranan penting dalam Muktamar NU karena anggotanya terlibat dalam penentuan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Oleh sebab itu, dugaan intervensi terhadap pemilihan anggota forum tersebut berpotensi memengaruhi proses pengambilan keputusan organisasi.
Namun, menurut kuasa hukum, daftar nama yang akhirnya ditetapkan dalam rapat harian Syuriah tidak sepenuhnya mengikuti permintaan pihak yang diduga memberikan uang. Perbedaan itu disebut memicu ketidakpuasan hingga kliennya mengalami tekanan dan diminta mundur dari jabatan Rais Syuriah.
Tim hukum meminta KPK menelusuri dugaan tersebut, termasuk asal-usul uang, tujuan pemberian, dan pihak-pihak yang terlibat. Sampai saat ini, informasi mengenai dugaan suap dan intimidasi tersebut masih berasal dari keterangan kuasa hukum. Belum ada kesimpulan hukum yang memastikan terjadinya tindak pidana.
Gus Ipul Ancam Bawa Pelapor ke Pengadilan
Di tengah laporan yang terus berkembang, Menteri Sosial sekaligus Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, justru melontarkan ancaman hukum kepada pengurus cabang NU yang melaporkan dugaan suap Muktamar ke-35 ke KPK.
Gus Ipul menyatakan akan membawa pelapor ke pengadilan apabila tuduhan yang mereka sampaikan tidak terbukti. Pernyataan itu ia sampaikan di Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026. Selain menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PBNU, Gus Ipul juga memimpin panitia pusat penyelenggara Muktamar ke-35 NU.
“Jika nanti tidak terbukti, ya, apa yang dilaporkan itu, kami akan menyeret pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang melaporkan ke KPK itu, akan menyeret ke pengadilan,” ujar Gus Ipul.
Pernyataan tersebut muncul setelah KPK mengonfirmasi penyitaan uang Rp250 juta yang sebelumnya dikembalikan oleh PCNU Nias, Sumatera Utara. Penyidik menerima pengembalian dana itu atas inisiatif pihak terkait, kemudian menyitanya untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih menganalisis uang tersebut bersama alat bukti lain. KPK ingin memastikan apakah dana itu memiliki hubungan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Budi menegaskan bahwa penyitaan uang tidak otomatis membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana. Penyidik masih harus menelusuri asal-usul, tujuan, dan kemungkinan hubungan dana tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Apabila penyidikan menyimpulkan uang itu tidak berkaitan dengan tindak pidana, KPK dapat mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.
Laporan PCNU Sekadau Picu Polemik
Polemik dugaan politik uang ini mencuat setelah PCNU Sekadau, Kalimantan Barat, melaporkan dugaan pengondisian dukungan menjelang Muktamar ke-35 NU. Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto menyatakan organisasinya telah mengembalikan seluruh uang tunai yang diterima.
Bagus juga menyebut dana tersebut berasal dari tim yang mendukung Gus Ipul. Ia mengklaim sekitar 27 pengurus cabang NU lainnya siap mengambil langkah serupa dengan mengembalikan uang yang mereka terima. Klaim tersebut menambah perhatian publik terhadap dugaan transaksi yang kini menjadi bahan pendalaman KPK.
Gus Ipul membantah tudingan mengenai aliran dana hasil korupsi ke penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU. Ia menegaskan kegiatan tersebut tidak menerima uang hasil tindak pidana sebagaimana dituduhkan sejumlah pihak.
Perselisihan itu juga berkembang ke ranah kepolisian. Gus Ipul sebelumnya melaporkan Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, Asep Saifuddin Chalim, dan Musta’in Syafi’i setelah somasi yang ia kirim pada 30 September 2026 tidak mendapat tanggapan.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Gus Lilur yang menuding adanya aliran dana hingga Rp480 miliar ke Muktamar ke-35 NU. Gus Ipul membantah tuduhan tersebut dan menyatakan informasi itu tidak benar serta tidak memiliki bukti yang mendukungnya.
KPK Masih Telusuri Aliran Uang
Perbedaan pernyataan antara pelapor dan pihak yang membantah membuat penanganan dugaan suap Muktamar NU menjadi perhatian.
Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan aparat penegak hukum.
KPK menyatakan akan menelaah setiap informasi yang masuk dari masyarakat. Penyidik perlu memeriksa keterangan para pihak, menelusuri aliran dana, serta menguji hubungan uang yang dikembalikan dengan perkara yang sedang ditangani.
Penyerahan uang Rp40 juta oleh tim kuasa hukum pada 23 Oktober 2026 menambah materi yang dapat ditelusuri penyidik.
Meski demikian, langkah tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya praktik suap dalam pemilihan anggota AHWA.
KPK kini menghadapi sejumlah informasi yang perlu diuji secara terpisah, mulai dari dugaan pemberian uang kepada pengurus NU, pengembalian dana oleh sejumlah pihak, hingga klaim mengenai aliran dana dalam jumlah besar.
Hasil pemeriksaan dan penelusuran bukti akan menentukan apakah rangkaian dugaan tersebut memiliki keterkaitan dan memenuhi unsur tindak pidana. (*)






