KPK Curiga Sirajudin Lasena Terima Rp11,53 Miliar Sejak Jadi Pj Bupati Bolmut

Sirajudin Lasena

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, menerima uang hingga Rp11,53 miliar yang bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi selama periode 2023-2026.

Dugaan penerimaan tersebut disebut berlangsung sejak Sirajudin menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut periode 2023-2024 hingga menjadi Bupati Bolmut periode 2025-2030.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dari total dugaan penerimaan tersebut, Rp130 juta diduga berasal dari pemerasan terhadap pihak swasta yang berkaitan dengan pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara.

Menurut Taufik, dugaan pemerasan itu bermula ketika Sirajudin diduga menetapkan imbalan sebesar 10 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Dalam pelaksanaannya, Sirajudin diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bolmut untuk membuat daftar proyek berikut nama vendor atau rekanan yang akan mengerjakannya.

“Jadi, sebelum proyek dimulai, Kepala Dinas PUTR menghadap kepada Bupati dan sudah membawa daftar pekerjaan atau proyek beserta pihak vendor yang akan melakukan pekerjaan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Setelah daftar tersebut disampaikan, Sirajudin diduga melakukan pemetaan terhadap proyek yang akan dilaksanakan dengan menuliskan nama calon pemenang.

Taufik menjelaskan, setelah mendapat persetujuan bupati, Kepala Dinas PUTR kemudian berkoordinasi dengan kelompok kerja (pokja) untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sebelumnya telah dipetakan.

“Selanjutnya, atas persetujuan Bupati, Kadis PUTR berkoordinasi dengan pihak pokja (kelompok kerja) untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasanya agar kemudian bisa dimenangkan oleh vendor yang sudah di-plotting (dipetakan) sebelumnya,” ujarnya.

Pokja kemudian berkoordinasi dengan pihak swasta untuk menyiapkan administrasi pengadaan barang dan jasa agar memenuhi persyaratan dan terpilih sebagai pemenang proyek.

Dalam salah satu proyek, pihak swasta tersebut diduga menyerahkan Rp130 juta atau sebagian dari imbalan 10 persen yang sebelumnya diduga telah ditentukan Sirajudin.

Uang tersebut berkaitan dengan salah satu paket proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV dengan nilai proyek sekitar Rp1,9 miliar.

Selain dugaan pemerasan Rp130 juta, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi dengan total Rp11,4 miliar selama 2023-2026.

Menurut Taufik, penerimaan tersebut antara lain berasal dari Rp350 juta yang diduga diberikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut, Ali Dumbela, yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bolmut.

Sementara itu, sekitar Rp10,79 miliar disebut berasal dari pihak lainnya.

Jika dugaan penerimaan Rp130 juta dari pemerasan digabungkan dengan gratifikasi Rp11,4 miliar, total uang yang diduga diterima Sirajudin mencapai Rp11,53 miliar.

Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Sirajudin bersama 13 orang lainnya.

KPK menyebut lima orang, termasuk Sirajudin, ditangkap di Jakarta. Sementara delapan orang lainnya diamankan di Sulawesi Utara dan satu orang ditangkap di Gorontalo.

Selanjutnya, lima orang yang berada di Jakarta dan satu orang di Manado dibawa untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Sehari setelah OTT, 22 September 2026, Sirajudin muncul di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan.

Saat berjalan menuju mobil tahanan, Sirajudin menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolmut dan meminta doa agar dapat menjalani proses hukum.

“Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” kata Sirajudin.

KPK kemudian menggelar konferensi pers dan menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp200 juta.

Rinciannya, Rp130 juta ditemukan di kamar sebuah hotel di Jakarta, Rp50 juta berada dalam sebuah koper di rumah Sirajudin, sedangkan Rp20 juta ditemukan di rumah Kepala Dinas PUTR Bolmut Abdul Jalil Pandialang.

Penyitaan uang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang dikumpulkan KPK dalam penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Bolmut. (bun)