Kasus Penipuan Tambang yang Libatkan Kombes F Naik ke Penyidikan

Journalist Independent
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. (dok. Polri)

Journalist Independent.com, JAKARTA — Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang yang dilaporkan oleh warga negara Malaysia ke tahap penyidikan.

Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, keputusan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelas Johnny.

Polri menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara profesional dan berdasarkan fakta hukum. Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyidikan.

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana berdasarkan fakta hukum.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyidikan.

Baca Juga  Husniah Talenrang Akan Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim 1 Oktober

19 Saksi Diperiksa

Johnny menjelaskan, perkara tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penanganan kasus mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri yang disampaikan Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.

Selama tahap penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan 19 orang saksi untuk mendalami dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi tambang. Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan sekaligus mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti. “Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” ujar Johnny.

Libatkan Kombes F