Kejati Sulsel Amanahkan Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge Di FGD Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

SULSEL, — Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak membuka Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Sulsel” bertempat di Baruga Adhyaksa, kantor Kejati Sulsel, 14 Desember 2023, dalam forum tersebut filsafah bugis Sipakatau, Sipakalebbi dan Sipakainge disampaikan oleh Kejati.

Dalam sambutannya, Leonard selamat datang kepada pakar, budayawan, aktivis serta kelompok keagamaan. Dirinya berharap agar kolaborasi elemen tersebut dapat mewujudkan tindakan progresif, inovatif, preemtif dan prefentif serta represif guna mencegah tindak pidana korupsi di Sulsel.

“Semoga kolaborasi ini dapat mewujudkan tindakan progresif, inovatif, preemtif, prefentif serta represif guna mencegah tindak pidana korupsi di Sulsel, ” kata Leonard, kepada Journalist Independent. Com.

Pada hari anti korupsi sedunia tahun 2023, Jaksa Agung RI telah memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk mengusung tema “Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi”, dimana tema tersebut memiliki filosofi sebagai pelecut bagi setiap elemen masyarakat serta aparat penegak hukum untuk senantiasa bahu membahu memberantas praktik kotor tersebut.

“Jaksa Agung RI mengamanahkan kepada Kejaksaan untuk menjadi garda terdepan yang memiliki peran vital dalam penegakan hukum, “tambahnya.

Tahun 2023 Kejati Sulsel telah menangani penyidikan tindak pidana korupsi sebanyak 30 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang, dengan rincian pejabata BUMN/BUMD sebanyak 12 orang, swasta sebanyak 12 orang dan 2 orang kepala desa dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp. 122.902.942.725,–(Seratus Dua Puluh Dua Sembilan Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah).

Sedangkan di Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejati Sulsel dengan jumlah penyidikan tindak pidana korupsi mencapai 86 perkara, 51 tersangka, dengan rincian penyelenggara negara 22 orang, pejabat BUMN/BUMD 3 orang, swasta 24 orang, tenaga honorer 1 orang dan PPPK 1 orang.

Total penyidikan di wilayah hukum Kejati Sulsel telah mencapai 116 perkara dan 81 jumlah tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp. 197.413.638.598,–(Seratus Sembilan Puluh Tujuh Milyar Empat Ratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah).

Terakhir Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengamanahkan filsafah orang Bugis yakni Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge yang merupakan kearifan lokal dan memiliki arti saling menghormati, menghargai dan saling mengingatkan.

FGD turut dihadiri oleh Wakajati Sulsel. Zet Tandung Allo SH. MH, Kepala Departemen Antropologi Fakultas Ilmu Sospol Unhas Tasrifin Tahara, Prof. Irwansyah-Djusman AR (Penggiat anti korupsi), Dekan FISIP UH, Dekan Fak. Hukum BOSOWA, Ketua PGI serta Kepala Kejaksaan Negeri, Cabang Sulsel.



🔔 Memuat pesan... Kunjungi Kami