Journalist Independent, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti persoalan pendanaan politik setelah menemukan dugaan penggunaan uang hasil korupsi oleh Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo untuk melunasi utang biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 senilai Rp1,90 miliar.
Temuan tersebut memperkuat perhatian KPK terhadap tingginya biaya politik yang dinilai berpotensi mendorong penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Lembaga antirasuah itu menilai pembenahan sistem pendanaan politik diperlukan agar pembiayaan kegiatan politik berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak membuka peluang praktik korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan penggunaan uang untuk membayar utang Pilkada menjadi pengingat bahwa persoalan pembiayaan politik perlu ditangani melalui langkah pencegahan yang menyeluruh.
“Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati di antaranya digunakan untuk pengembalian pendanaan politik. Temuan ini kembali menegaskan pentingnya membangun sistem pendanaan politik yang transparan dan akuntabel,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Menurut Budi, kebutuhan mengembalikan modal politik dapat menjadi salah satu faktor risiko apabila pejabat tidak memiliki sumber pendanaan yang jelas dan mekanisme pertanggungjawaban yang memadai.
“Karena itu, upaya pencegahan korupsi perlu menyasar persoalan mendasar dalam pembiayaan politik, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tandasnya.
KPK Kaji Sistem Pendanaan Partai Politik
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KPK telah melakukan kajian mengenai pendanaan partai politik pada 2025. Kajian tersebut diarahkan untuk memetakan potensi korupsi yang berkaitan dengan tingginya biaya politik serta kerentanan penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan elektoral.
Pembahasan mengenai persoalan tersebut sebelumnya juga disampaikan KPK pada Mei 2025. Saat itu, lembaga antirasuah menyoroti tingginya biaya pemilu, strategi menekan pengeluaran politik, dan risiko pemenuhan kebutuhan pendanaan melalui cara-cara ilegal.
Budi menjelaskan, kajian KPK mencakup keseluruhan siklus pembiayaan politik, mulai dari sebelum pemilu, selama pelaksanaan pemilu, hingga setelah pemilu. Pendekatan tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi titik rawan penyimpangan pada setiap tahapan.
Salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan tata kelola internal partai politik. KPK melihat belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik.
Selain itu, lemahnya keterhubungan antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi dinilai berpotensi memperbesar kerentanan terhadap praktik mahar politik. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena proses pencalonan dan pembentukan kader merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi.
“Sejauh ini, KPK telah menyampaikan hasil kajian tersebut kepada pemerintah dan DPR untuk selanjutnya dilakukan analisis atau menjadi policy brief untuk perbaikan ekosistem dan tata kelola partai politik di Indonesia,” kata Budi.
Hasil kajian itu diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki tata kelola pendanaan politik. Meski demikian, pelaksanaan rekomendasi membutuhkan tindak lanjut kebijakan, pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Dugaan Penerimaan Uang Hasil Korupsi Rp4,325 Miliar
Dalam perkara yang menjerat Hamenang, KPK menduga bupati nonaktif tersebut menerima uang yang berkaitan dengan sejumlah kegiatan dan transaksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dengan total Rp4,325 miliar.
Berdasarkan pemaparan KPK yang diberitakan ANTARA pada 17 Oktober 2026, dugaan penerimaan tersebut berasal dari empat sumber. Pertama, fee dari penyedia barang dan jasa atau kontraktor dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.
Kedua, uang dari Paguyuban Tambang sebesar Rp245 juta. Ketiga, setoran rutin yang mencapai Rp1,8 miliar. Keempat, penerimaan dari potongan upah pungut sekurang-kurangnya Rp280 juta.
KPK menduga sebagian uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang biaya Pilkada 2024 dan keperluan operasional senilai Rp1,90 miliar.
Dugaan ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan risiko konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Apabila biaya politik yang dikeluarkan selama proses pencalonan kemudian berusaha dikembalikan melalui penerimaan yang melanggar hukum, kepentingan publik berpotensi terdampak.
Namun, seluruh aliran dana dan penggunaannya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka juga tidak menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh proses peradilan yang adil.
Sejumlah Perkara Dugaan Korupsi Menjerat Bupati Klaten
KPK menetapkan Hamenang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Klaten.
Perkara tersebut mencakup dugaan suap terkait pengurusan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penerimaan uang dari pengadaan barang dan jasa, penerimaan terkait tambang galian C, setoran rutin dari badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD), serta penerimaan upah pungut.
Selain Hamenang, KPK menetapkan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang yang berasal dari penyedia atau kontraktor atas pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Penyidik turut mendalami dugaan penerimaan lain yang disebut digunakan untuk kebutuhan pribadi bupati nonaktif tersebut.
Penanganan perkara tersebut masih harus dibedakan dari upaya pembenahan sistem pendanaan politik secara umum. Kasus ini menjadi salah satu contoh risiko yang sedang didalami penegak hukum, tetapi perbaikan kebijakan memerlukan kajian lebih luas terhadap sumber dana, pengeluaran kampanye, rekrutmen politik, dan pengawasan setelah kandidat terpilih.
KPK berharap hasil kajian pendanaan partai politik dapat menjadi landasan perbaikan tata kelola politik nasional. Transparansi sumber dana, pertanggungjawaban pengeluaran, serta pengawasan yang efektif menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan jabatan.
Dengan pembenahan tersebut, proses politik diharapkan dapat berjalan lebih berintegritas dan penyelenggaraan pemerintahan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan pada upaya mengembalikan biaya politik melalui cara-cara yang melanggar hukum. (*)






