Hadar Nafis Gumay Sentil DPR soal Wacana Tambah Anggota KPU dan Bawaslu: Jangan Bebani Anggaran Negara

Journalist Independent
Gedung KPU RI (KPU)

Journalist Independent, JAKARTA — Rencana DPR menambah jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menuai kritik.

Mantan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, menilai wacana tersebut justru berpotensi memperbesar pengeluaran negara ketika pembenahan penyelenggaraan pemilu seharusnya berorientasi pada efisiensi.

Hadar mempertanyakan alasan penambahan personel di tingkat pusat ketika pemerintah dan DPR perlu mencari cara agar pelaksanaan pemilu lebih sederhana, mudah, dan tidak menghabiskan anggaran secara berlebihan.

Menurutnya, perbaikan kelembagaan tidak harus selalu dilakukan dengan memperbesar jumlah pejabat penyelenggara.

“Loh kok malah ide yang akan menambah beban negara yang muncul. Seharusnya sebaliknya,” ujar Hadar saat menanggapi wacana penambahan anggota KPU dan Bawaslu.

Ia menegaskan, pembenahan sistem pemilu semestinya mengutamakan langkah yang membuat penyelenggaraan pesta demokrasi semakin efisien. Penambahan jumlah komisioner, menurutnya, bukan jawaban otomatis atas berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan pemilu.

Perdebatan ini mencuat ketika Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR mulai mengkaji sejumlah opsi untuk mengevaluasi dan menata kelembagaan penyelenggara pemilu.

Salah satu gagasan yang masuk dalam pembahasan ialah menambah dua orang anggota KPU dan Bawaslu.

Namun, Hadar mengingatkan agar DPR tidak terburu-buru mengambil pilihan yang berpotensi meningkatkan kebutuhan belanja negara tanpa perhitungan manfaat yang jelas.

Penataan kelembagaan, kata dia, perlu mempertimbangkan efektivitas kerja, pembagian tugas, dan struktur penyelenggara yang sudah tersedia hingga tingkat daerah.

Hadar Pertanyakan Alasan Penambahan Komisioner Setelah Putusan MK

Salah satu alasan yang perlu ditelaah dalam wacana penambahan anggota KPU dan Bawaslu ialah kebutuhan untuk menangani beban kerja penyelenggaraan pemilu.

Hadar menilai alasan tersebut perlu dikaji kembali, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal atau daerah.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Bersama POMDAM V/BRW Bongkar Curanmor Libatkan Oknum TNI AD

Pemisahan jadwal tersebut mengubah pola kerja penyelenggara pemilu karena tahapan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi berlangsung dalam satu waktu yang sama. Dengan demikian, beban penyelenggaraan tidak sepenuhnya menumpuk secara bersamaan seperti ketika berbagai pemilihan berlangsung dalam satu rangkaian waktu.

Menurut Hadar, perubahan jadwal itu seharusnya menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum DPR memutuskan menambah jumlah komisioner di tingkat pusat.

Ia melihat kebutuhan personel harus dinilai berdasarkan beban kerja yang nyata, bukan semata-mata berdasarkan anggapan bahwa penyelenggaraan pemilu membutuhkan lebih banyak pejabat.

Selain itu, KPU dan Bawaslu memiliki jaringan kelembagaan yang tersebar secara berjenjang di berbagai daerah. Struktur tersebut menjalankan berbagai tugas penyelenggaraan dan pengawasan sesuai tingkat kewenangannya.

“Penyelenggara pemilu banyak dan tersebar di semua daerah. Jadi, penambahan anggota KPU dan Bawaslu hanya bentuk pemborosan,” tegas Hadar.

Pernyataan itu menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh sebelum DPR mengubah susunan kelembagaan penyelenggara pemilu. Jika persoalan utama terletak pada koordinasi, pembagian pekerjaan, atau mekanisme pelaksanaan tahapan, penambahan anggota belum tentu menyelesaikan masalah tersebut.

DPR juga perlu menghitung konsekuensi anggaran apabila jumlah komisioner bertambah. Kebutuhan belanja tidak hanya berkaitan dengan honorarium, tetapi juga dapat mencakup fasilitas kerja, dukungan kesekretariatan, dan kebutuhan operasional lainnya.

Karena itu, Hadar mendorong agar pembenahan penyelenggaraan pemilu tidak sekadar berfokus pada penambahan struktur. Evaluasi perlu mengidentifikasi bagian yang benar-benar membutuhkan perbaikan agar anggaran negara dapat digunakan secara lebih tepat sasaran.

DPR Masih Mengkaji Penambahan Dua Anggota KPU dan Bawaslu

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menjelaskan bahwa Panja RUU Pemilu sedang mendiskusikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan evaluasi dan penataan kelembagaan penyelenggara pemilu.

Baca Juga  Prabowo Perintahkan Bea Cukai Perketat Pengawasan Perbatasan dan Pesisir

Pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. DPR ingin mengkaji berbagai aspek penyelenggaraan pemilu untuk menentukan perubahan yang dinilai perlu dalam revisi undang-undang.

Salah satu opsi yang menjadi bahan diskusi ialah penambahan dua anggota KPU dan Bawaslu. Meski demikian, Irawan menegaskan bahwa pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.

“Ada beberapa rencana revisi yang sedang kami diskusikan, tetapi pembahasan ini masih sangat dinamis,” ujar Irawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Ia juga menekankan bahwa berbagai gagasan tersebut masih berada pada tahap awal pembahasan. DPR belum menetapkan keputusan mengenai perubahan jumlah anggota lembaga penyelenggara pemilu.

“Belum ada keputusan apa-apa, ini baru sebatas brainstorming,” katanya.

Pernyataan Irawan menunjukkan bahwa penambahan komisioner masih menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan, bukan kebijakan yang sudah diputuskan. Panja RUU Pemilu masih memiliki ruang untuk membahas berbagai alternatif berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Dengan demikian, wacana tersebut belum dapat dianggap sebagai keputusan resmi DPR. Pembahasan lanjutan diperlukan untuk menilai kebutuhan kelembagaan, efektivitas kerja, serta dampak anggaran dari setiap opsi perubahan.

Efisiensi Pemilu Jadi Sorotan dalam Revisi UU Pemilu

Perbedaan pandangan antara Hadar dan wacana yang dibahas DPR memperlihatkan pentingnya menentukan arah reformasi kelembagaan pemilu.

Di satu sisi, DPR mengevaluasi kompleksitas penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk mencari bentuk kelembagaan yang dinilai lebih sesuai. Di sisi lain, Hadar mengingatkan agar evaluasi tersebut tidak otomatis berujung pada penambahan pejabat.

Tantangan penyelenggaraan pemilu memang tidak hanya menyangkut jumlah anggota komisioner. Koordinasi antarlembaga, kesiapan petugas di daerah, kualitas pengawasan, transparansi, serta pengelolaan anggaran juga menentukan keberhasilan pelaksanaan pemilu.

Baca Juga  CPNS 2027 Diburu Pelamar, Benarkah Ada 526.689 Formasi? Ini Jadwal dan Persiapan yang Perlu Diketahui

Apabila DPR ingin mengubah struktur KPU dan Bawaslu, manfaat penambahan anggota perlu terlihat jelas dalam pembagian tugas dan peningkatan kinerja.

Tanpa alasan yang terukur, perubahan tersebut berisiko menambah pengeluaran tanpa memberikan perbaikan sebanding.

Karena itu, pembahasan RUU Pemilu akan menjadi momentum penting untuk menentukan apakah perbaikan kelembagaan membutuhkan penambahan anggota atau justru optimalisasi struktur yang sudah ada.

Bagi Hadar, efisiensi dan penyederhanaan harus menjadi pertimbangan utama agar penyelenggaraan demokrasi tidak semakin membebani keuangan negara. (*)