KPK Telusuri Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus ATR/BPN ke Nusron Wahid

KPK Telusuri Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus ATR/BPN ke Nusron Wahid.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai Rp106,3 miliar saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan aliran uang Rp106,3 miliar dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk kemungkinan penggunaan dana tersebut yang berkaitan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan mendalami peruntukan uang yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Pendalaman mencakup informasi mengenai dugaan penggunaan uang untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron.

“Tentunya uang-uang yang sebesar Rp106 sekian miliar itu untuk penggunanya nanti akan ditelusuri lagi dalam proses penyidikan ke depan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

KPK Telusuri Peruntukan Uang

Taufik menjelaskan, penyidik masih melakukan sejumlah kegiatan di lapangan untuk mengamankan barang bukti. Karena itu, KPK belum membeberkan secara rinci hasil penelusuran mengenai pihak yang diduga menerima atau menggunakan uang tersebut.

Informasi mengenai dugaan aliran dana kepada Nusron muncul dalam pengembangan perkara setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam OTT pada 14 September 2026.

KPK sebelumnya menyebut empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK juga menduga Arif berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai dengan total nilai sekitar Rp106,3 miliar. Sebagian besar barang bukti ditemukan di rumah Arif Sugiyanto.

Penyidik menemukan uang Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia. KPK juga menyita uang dari sejumlah tersangka lainnya.

Selain itu, penyidik menemukan transaksi setoran tunai Rp10 miliar ke rekening Arif pada 7 September 2026. KPK masih menelusuri asal uang tersebut dan kaitannya dengan perkara yang sedang berjalan.

Perkara ini bermula dari OTT KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan dengan Nusron Wahid.

Penyidik kini masih mengembangkan perkara untuk mengetahui secara utuh asal, aliran, serta penggunaan uang Rp106,3 miliar tersebut. KPK menyatakan hasil pendalaman akan disampaikan kepada publik apabila proses penyidikan telah mencapai tahap yang memungkinkan. (*)