Bea Cukai Bongkar Modus Impor Beras dan Garam 413 Ton di Surabaya

Bea Cukai Bongkar Modus Impor Beras dan Garam 413 Ton di Surabaya.
Petugas Bea Cukai memeriksa barang impor di Terminal Petikemas Surabaya. Sebanyak 413 ton beras dan garam ditemukan tidak sesuai dokumen kepabeanan.

SURABAYA — Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I mengamankan 413 ton beras dan garam di Terminal Petikemas Surabaya. Importir memasukkan dua komoditas pangan dari India tersebut dengan dokumen kepabeanan yang menyebut barang sebagai ammonium chloride feed grade low grade.

Petugas menemukan ketidaksesuaian itu setelah menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan perbedaan antara barang yang masuk dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan.

Bea Cukai kemudian memeriksa impor milik PT TI yang masuk melalui jalur hijau. Meski mendapatkan jalur tersebut, petugas tetap melakukan penelitian dan pemeriksaan fisik setelah menerima informasi.

Petugas Temukan Beras dan Garam

Dokumen kepabeanan mencatat impor tersebut terdiri atas 8.250 bag dengan berat total 413 ton. Namun, pemeriksaan fisik menunjukkan isi kontainer berbeda dari pemberitahuan importir.

Petugas menemukan 4.049 bag beras dengan berat 202.450 kilogram. Selain itu, petugas menemukan 4.220 bag garam dengan berat 211.000 kilogram.

Bea Cukai kemudian mengambil sampel untuk memastikan jenis komoditas. Petugas membawa sampel tersebut ke laboratorium untuk menjalani pengujian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sampel butiran putih memiliki kandungan natrium klorida (NaCl) hingga 98,81 persen. Hasil tersebut mengidentifikasi komoditas itu sebagai garam.

Sementara sampel lainnya menunjukkan karakteristik sebagai beras. Petugas juga menemukan perbedaan komposisi butir pada masing-masing sampel beras.

Nilai Barang Capai Rp7,8 Miliar

Bea Cukai memperkirakan nilai beras dan garam yang mereka amankan mencapai Rp7,853 miliar. Perbedaan antara barang dengan dokumen kepabeanan juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan fiskal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi menyebut tindakan tersebut mengarah pada dugaan misdeclaration, yakni pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Nilai barang sekitar Rp7,853 miliar, kemudian ada potensi kerugian negara dari pajak fiskal,” ujar Rusman Hadi di lokasi.

Petugas kemudian mencegah pergerakan barang dan menyegelnya untuk kepentingan proses penyidikan. Bea Cukai juga menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses impor tersebut.

Bea Cukai Telusuri Dokumen Impor

Penyidik kini mendalami keterkaitan importir dengan pihak yang menandatangani dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan pihak yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian antara isi barang dan dokumen kepabeanan.

Bea Cukai masih melanjutkan penelitian dan penyidikan untuk menentukan unsur pelanggaran serta langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi perhatian karena importir mencantumkan ammonium chloride dalam dokumen, tetapi petugas justru menemukan ratusan ton beras dan garam di dalam kontainer. (*)