KENDARI — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Watubangga, pemasok Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk Pondok Pesantren Al Askar Kendari, Sulawesi Tenggara, mendapat sanksi penghentian operasional selama 30 hari. Pemerintah menjatuhkan sanksi tersebut setelah puluhan santri mengalami dugaan keracunan usai menyantap menu MBG.
Kepala Perwakilan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Sulawesi Tenggara Mulyadi menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, Selasa (22/9/2026).
Mulyadi mengatakan pihaknya melakukan asesmen terhadap SPPG Watubangga pada 18 September 2026. Hasil asesmen itu kemudian mendorong pihaknya mengirimkan rekomendasi kepada pemerintah pusat.
“Pada tanggal 18 kemarin, kami sudah melakukan asesmen terhadap SPPG itu dan pengelola dan kita sudah mengirimkan surat rekomendasi asesmen ke pusat dan pada hari itu juga keluar suspend-nya pada tanggal 19 September kategorinya suspend berat 30 hari tidak melakukan pelayanan,” kata Mulyadi.
SPPG Akui Ada Kelalaian
RDP tersebut membahas dugaan keracunan yang dialami santri Pondok Pesantren Al Askar setelah mengonsumsi menu MBG.
Pertemuan itu menghadirkan perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Sulawesi Tenggara, 41 SPPG se-Kota Kendari, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Pondok Pesantren Al Askar, serta Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN).
Kepala SPPG Watubangga Sabdi Rasyid menyampaikan permohonan maaf dalam rapat tersebut. Ia juga mengakui adanya kelalaian dalam proses pengolahan bahan baku ikan tuna yang masuk ke dalam menu MBG.
“Terkait SOP itu saya telah menganalisis memang ada kelalaian pada saat pengiriman bahan baku itu,” ujar Sabdi.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu hal yang dibahas dalam evaluasi terhadap pengelolaan SPPG Watubangga.
DPRD Soroti Pengelolaan Limbah SPPG
RDP juga membahas persoalan pengelolaan limbah di sejumlah SPPG Kota Kendari. Dalam rapat, peserta mengungkap banyak SPPG belum melaporkan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari secara berkala setiap enam bulan.
DPRD Kota Kendari kemudian meminta Dinas Lingkungan Hidup memperketat pengawasan terhadap 41 SPPG di wilayah tersebut selama tujuh kali 24 jam.
Anggota DPRD Kota Kendari Laode Ashar mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi kepada SPPG yang tidak memiliki IPAL atau mengalami masalah pada sistem pengolahan limbahnya.
“Kalau ada SPPG yang tidak punya IPAL atau IPAL-nya bermasalah, BGN tadi sudah menyampaikan bahwa itu sanksinya suspend,” ujar Laode Ashar.
DPRD Siapkan Inspeksi Mendadak
Selain memperketat pengawasan, DPRD Kota Kendari berencana melakukan inspeksi mendadak terhadap seluruh SPPG di wilayah kota tersebut.
Pemeriksaan akan mencakup izin operasional, pengelolaan bahan pangan, fasilitas pengolahan makanan, serta berbagai persyaratan yang harus dipenuhi setiap SPPG.
Langkah tersebut bertujuan mendorong seluruh penyedia MBG memenuhi standar operasional dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Sementara itu, SPPG Watubangga tidak dapat menjalankan pelayanan selama masa suspensi 30 hari. Pemerintah akan menggunakan hasil evaluasi dan asesmen sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya setelah masa sanksi berakhir. (*)






