BEKASI — Ahmad Riansah alias Delon divonis 15 tahun penjara karena terbukti bersalah membunuh istri sirinya, Silvia Marlina, di Bekasi, Jawa Barat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman tersebut dalam sidang pada Senin (21/9/2026). Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Delon dihukum 17 tahun penjara.
“Pidana penjara waktu tertentu 15 tahun,” demikian amar putusan hakim yang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi, Senin.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Narni Priska Faridayanti. Majelis beranggotakan Soni Nugraha dan Noor Iswandi.
Pembunuhan Terjadi di Kamar Kos
Perkara ini bermula dari kejadian di sebuah tempat kos di Jalan N Maskoki 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, pada 7 Januari 2026.
Berdasarkan uraian jaksa dalam persidangan, Delon saat itu baru bangun tidur. Ia melihat Silvia yang hendak berangkat bekerja sebagai terapis spa.
Keduanya kemudian terlibat cekcok. Perselisihan itu berkaitan dengan pekerjaan Silvia di spa dan isi percakapan WhatsApp korban dengan tamu.
Dalam pertengkaran tersebut, terdakwa disebut memiting leher Silvia. Menurut jaksa, tindakan itu berlangsung sekitar 15 menit hingga korban kesulitan bernapas dan tidak sadarkan diri.
Jaksa juga mengungkapkan terdakwa sempat membanting tubuh korban.
Setelah itu, Delon disebut memeriksa denyut nadi dan napas Silvia. Terdakwa kemudian menyimpulkan korban sudah meninggal karena tidak lagi merasakan denyut nadi dan napas.
Uang Korban Diambil Setelah Kejadian
Setelah korban tidak bergerak, Delon disebut memindahkan tubuh Silvia ke atas kasur.
Jaksa kemudian mengungkap tindakan lain yang dilakukan terdakwa. Delon disebut membuka telepon seluler korban dan mengambil uang sebesar Rp2,6 juta dari rekening Silvia.
Ia juga mengambil uang tunai sebesar Rp350 ribu dari dompet korban.
Setelah itu, Delon menghubungi ibu Silvia. Ia meminta agar korban dijemput dari tempat kos.
Delon juga menghubungi orang lain dan menyampaikan bahwa dirinya telah membunuh Silvia.
Silvia Ditemukan di Kamar Kos
Keluarga Silvia kemudian mencari korban setelah tidak dapat menghubunginya.
Pada Rabu (7/1) sekitar pukul 20.26 WIB, kerabat korban datang ke tempat kos bersama penjaga kos. Mereka berusaha membuka pintu kamar Silvia.
Kerabat korban berinisial AS sempat mengetuk pintu. Namun, tidak ada jawaban dari dalam kamar.
Keluarga kemudian meminta bantuan DRH selaku pengurus kos untuk memeriksa kamar tersebut. Pintu ternyata terkunci sehingga DRH mengambil kunci duplikat.
Setelah pintu terbuka, AS dan DRH menemukan Silvia dalam kondisi tidak bernyawa.
“Pada saat pintu terbuka, AS dan DRH melihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy pada 12 Januari 2026.
Delon Ditangkap di Lebak
Setelah kasus tersebut terungkap, polisi melakukan pencarian terhadap Delon.
Polisi akhirnya menangkap Ahmad Riansah alias Delon di wilayah Lebak pada 12 Januari 2026.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi. Setelah memeriksa perkara, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Delon.
Hukuman tersebut lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 17 tahun penjara. (*)






