Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi dalam Dugaan Korupsi KSO

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi dalam Dugaan Korupsi KSO.
Kejagung memeriksa Dirut PT Migas Kota Bekasi dalam dugaan korupsi KSO dengan Pertamina EP. Kejagung memperkirakan kerugian sekitar Rp2 triliun.

JAKARTA โ€” Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kota Bekasi, AW alias Apung Widadi, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola perusahaan dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik juga memeriksa dua anggota Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda), yakni HB dan S.

Selain itu, penyidik meminta keterangan seorang pejabat dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi berinisial TUE.

โ€œAW selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda),โ€ kata Anang dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Kejagung Dalami Tata Kelola KSO

Anang mengatakan penyidik memeriksa para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

โ€œPenyidik juga menjalankan proses penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian,โ€ ujarnya.

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri Bekasi. Kini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP pada periode 2009-2024.

KSO Kelola Sumur Minyak di Bekasi

Anang menjelaskan perkara itu bermula ketika PT Migas Kota Bekasi menjalin kerja sama dengan PT Pertamina EP untuk mengelola sejumlah sumur minyak di wilayah Kota Bekasi.

Kerja sama tersebut juga melibatkan perusahaan asing. Dalam pengelolaan sumur minyak daerah, perusahaan daerah atau badan usaha milik daerah (BUMD) harus mengikuti mekanisme dan perizinan yang berlaku.

Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.

Anang mengatakan pihak terkait membentuk perusahaan untuk menjalankan kegiatan pengelolaan sumur minyak. Menurut dia, proses tersebut diduga mengabaikan sejumlah mekanisme dan perizinan yang berlaku.

โ€œDalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan,โ€ ungkapnya.

Kejagung Perkirakan Kerugian Rp2 Triliun

Menurut Anang, dugaan penyimpangan tata kelola tersebut menimbulkan kerugian dan defisit. Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 triliun.

โ€œUang itu yang rugi tidak hanya perusda (perusahaan daerah) yang membebani anggaran, tetapi juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian,โ€ katanya.

Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk proses kerja sama, mekanisme perizinan, pengelolaan perusahaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan KSO.

Pemeriksaan terhadap jajaran PT Migas Kota Bekasi dan pihak Pemerintah Kota Bekasi menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama tersebut.

Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam pemeriksaan terbaru ini. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. (*)