JAKARTA – Pemerintah sebelumnya menunda pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026. Berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemungutan berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Dalam penerapannya, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Saat ini, empat marketplace yang telah ditunjuk adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
DJP menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Aturan itu mengubah mekanisme pemungutan, dari sebelumnya pajak disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace. PPh yang telah dipungut juga dapat diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun, ada ketentuan khusus bagi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Mereka tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan kepada marketplace.
Achmad menilai perubahan mekanisme tersebut tetap dapat memberikan tekanan terhadap keuangan pedagang, terutama karena pungutan dilakukan langsung melalui platform ketika transaksi berlangsung.
“Secara legal itu benar. Secara ekonomi rumah tangga, persoalannya berbeda. Ketika pajak dipotong langsung melalui platform, arus kas pelaku usaha menjadi lebih cepat tertekan,” jelas Achmad.
Ia mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat bersamaan dengan berbagai beban ekonomi yang harus ditanggung rumah tangga dan pelaku usaha.
Menurut Achmad, tekanan terhadap kelompok kelas menengah tidak selalu muncul akibat satu kebijakan besar. Beban justru dapat terbentuk dari akumulasi berbagai kebijakan yang masing-masing terlihat kecil, tetapi menjadi signifikan ketika diterapkan secara bersamaan.
“Masalah kelas menengah bukan satu kebijakan besar yang tiba-tiba membuat mereka miskin. Persoalannya adalah seratus kebijakan kecil yang masing-masing dianggap pemerintah tidak terlalu berat, tetapi ketika ditumpuk dalam satu neraca rumah tangga menjadi beban besar,” katanya.
Achmad juga meminta pemberlakuan PPh marketplace tidak langsung dikaitkan sebagai kebijakan pribadi Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Hal itu karena Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangannya menyatakan belum memperoleh arahan khusus dari Suahasil terkait kebijakan pemungutan PPh melalui marketplace.
Karena itu, Achmad menilai perubahan yang terjadi lebih tepat dipahami sebagai perubahan arah atau sinyal kebijakan pemerintah setelah pergantian Menteri Keuangan, bukan sebagai bukti bahwa Suahasil secara langsung memerintahkan percepatan pemungutan PPh marketplace.
Di sisi lain, Achmad meminta pemerintah tidak hanya memperluas pemungutan pajak kepada kelompok yang transaksi ekonominya mudah teridentifikasi melalui sistem digital.
Menurut dia, reformasi perpajakan juga perlu diarahkan pada berbagai sumber penerimaan lain, termasuk kebocoran perpajakan, penghindaran pajak korporasi, praktik transfer pricing, serta persoalan di sektor kepabeanan dan perpajakan.
“Reformasi perpajakan bukan sekadar bagaimana mengambil penerimaan sebesar-besarnya. Reformasi perpajakan adalah bagaimana negara memperoleh penerimaan dengan beban yang paling adil,” ujar Achmad. (shd)





