JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena mulai menemukan titik terang. KPK mengungkap OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), salah satunya pembangunan infrastruktur jalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah menduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang berkaitan dengan proyek di Dinas PUTR.
“Untuk proyeknya, di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUTR,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Meski telah mengungkap salah satu proyek yang menjadi fokus penyelidikan, KPK belum merinci proyek lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Budi mengatakan KPK akan menyampaikan informasi lebih lengkap setelah melakukan ekspose perkara di tingkat pimpinan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin malam.
“Nanti kami update kembali, update secara lengkap apa saja proyek-proyek yang terkait dengan perkara ini karena dijadwalkan malam ini akan dilakukan ekspose di tingkat pimpinan,” ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang, termasuk Sirajudin Lasena. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi.
Sirajudin diamankan bersama empat orang lainnya di Jakarta. Delapan orang lainnya ditangkap di wilayah Sulawesi Utara, sedangkan satu orang diamankan di Gorontalo.
KPK menyebut pihak yang diamankan bersama Sirajudin terdiri atas sejumlah unsur, termasuk kepala dinas, aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta.
OTT terhadap Sirajudin merupakan operasi tangkap tangan ke-21 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Setelah mengamankan para pihak tersebut, KPK masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan status hukum masing-masing.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Hingga keterangan KPK pada Senin (21/9/2026), lembaga antirasuah belum mengumumkan secara lengkap proyek yang menjadi objek dugaan korupsi maupun status hukum seluruh pihak yang diamankan.
Perkembangan perkara tersebut akan ditentukan setelah KPK menyelesaikan ekspose dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. (bun)






