JAKARTA โ Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memasukkan ketentuan tentang neurorights atau hak atas neuroteknologi ke dalam draf pembaruan Undang-Undang HAM. Ketentuan itu disiapkan untuk menghadapi potensi ancaman teknologi terhadap privasi, aktivitas mental, dan kebebasan manusia.
Pigai menyampaikan hal tersebut saat membuka Forum Kebijakan HAM di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan perkembangan neuroteknologi membawa tantangan baru karena teknologi tertentu berpotensi membaca sinyal dari tubuh dan otak manusia.
โSaya baru Indonesia dalam undang-undang HAM, saya masukkan satu pasal tentang neurorights,โ kata Pigai.
Teknologi Bisa Menyentuh Aktivitas Mental
Menurut Pigai, neurorights diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap aktivitas mental manusia di tengah perkembangan teknologi. Ia menggambarkan kemungkinan teknologi membaca sinyal tubuh hingga mengungkap aktivitas pikiran seseorang.
โNeurorights itu, sekarang saya duduk sini, ada teman saya di sebelah, dia menggunakan neuroteknologi, mungkin melalui saya punya darah, suhu, dia nanti curi, saya sedang berpikir apa,โ ujar Pigai.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan tersebut dapat memunculkan bentuk persoalan HAM yang sebelumnya belum menjadi perhatian utama. Karena itu, pemerintah perlu mengantisipasinya melalui kerangka regulasi.
Pigai menyebut teknologi berpotensi memberikan informasi mengenai aktivitas mental, kondisi emosional, hingga rencana seseorang melalui sinyal tertentu.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat perlindungan terhadap privasi dan kebebasan manusia perlu mengikuti perkembangan teknologi.
Pigai Soroti Daya Dukung Indonesia
Selain persoalan neuroteknologi, Pigai menyoroti tantangan HAM yang berkaitan dengan keterbatasan ruang dan sumber daya alam.
Ia mempertanyakan kemampuan wilayah Indonesia dalam memenuhi kebutuhan penduduk pada masa mendatang. Pertanyaan itu mencakup kebutuhan hunian, kawasan industri, fasilitas umum, hingga ruang untuk menghasilkan pangan, air, dan energi.
โPernah gak kita hitung bahwa milieu di mana kita hidup, yaitu wilayah kartografi Republik Indonesia dengan luas wilayah sekian, yang terdiri dari darat dan laut, nanti 2050 atau 2100 atau 2500, kapasitas ruang Indonesia untuk menampung jumlahnya berapa?โ kata Pigai.
Ia menyebut kebutuhan tersebut perlu dihitung sejak sekarang. Menurut dia, perencanaan harus memperhitungkan ruang untuk rumah, pekarangan, kawasan industri, real estate, tempat rekreasi, fasilitas umum dan fasilitas khusus.
Pada saat yang sama, pemerintah juga perlu memastikan masih tersedia lahan untuk memproduksi pangan, menyediakan air, dan menghasilkan energi.
Penyusutan Lahan Pertanian Jadi Perhatian
Pigai menyebut Indonesia saat ini memiliki sekitar 16 juta hektare lahan pertanian. Dari jumlah tersebut, sekitar delapan juta hektare berada di Pulau Jawa dan delapan juta hektare lainnya berada di luar Jawa.
Ia juga menyampaikan data sekitar sembilan tahun lalu yang mencatat konversi lahan pertanian di Jawa mencapai 200 ribu hingga 300 ribu hektare per tahun.
Pigai mencontohkan sejumlah daerah yang selama ini menjadi sentra produksi beras. Majalengka dan Indramayu, misalnya, disebut menyuplai sekitar 800 ribu ton beras per tahun. Sementara Sragen dan sekitarnya menghasilkan sekitar 600 ribu hingga 700 ribu ton, sedangkan Bojonegoro sekitar 800 ribu ton.
Menurut Pigai, pembangunan infrastruktur dan industrialisasi di wilayah produksi pangan dapat mengurangi ketersediaan lahan pertanian.
Ia memperingatkan penyusutan lahan produksi berpotensi meningkatkan ketergantungan Indonesia terhadap pasokan pangan dari negara lain.
โIndonesia akan menjadi negara dependency ratio tertinggi di dunia karena konsumen beras terbanyak, produsennya terbatas, tempat produksinya terbatas, maka mau tidak mau adalah impor dari negara lain,โ ujar Pigai.
Dalam konteks kebijakan HAM, Pigai mendorong kementerian dan lembaga menghitung daya dukung ruang sekaligus memastikan ketersediaan pangan, air, dan energi.
Ia juga meminta pemerintah mengantisipasi perkembangan teknologi yang dapat melahirkan persoalan HAM baru. Menurut Pigai, langkah tersebut diperlukan agar pemenuhan hak dasar masyarakat tetap terjaga ketika jumlah penduduk dan perkembangan teknologi terus bertambah. (*)






