JAKARTA โ Kantor penyalur kerja di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menjadi sorotan setelah viral di media sosial karena disebut meminta uang kepada pelamar kerja. Polisi turun tangan mengecek perusahaan tersebut dan menemukan sejumlah fakta berbeda dari dugaan yang beredar.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Theodorus Echeal Setiyawan mengatakan perusahaan tersebut memang meminta sejumlah uang kepada pelamar. Namun, uang itu disebut sebagai biaya pendaftaran atau uang pangkal sebagai bentuk komitmen untuk menggunakan jasa penyaluran tenaga kerja.
โUntuk meminta uang di awal ini hanyalah untuk sebagai pendaftaran, pendaftaran dalam arti sebuah jasa. Jasa yang di mana seperti yang diketahui sekiranya orang kalau misal contohnya mau mendaftar satpam, dia harus ada uang pangkal atau uang masuk ke perusahaan sebagai keseriusan,โ kata Theo kepada wartawan di Mapolsek Pasar Minggu, Senin (7/9/2026).
Menurut Theo, perusahaan juga mencantumkan klausul dalam perjanjian bahwa uang tersebut akan dikembalikan setelah 40 hari. Persoalan kemudian mencuat setelah sejumlah pelamar khawatir uang mereka tidak dikembalikan menyusul informasi yang viral di media sosial.
โUntuk klausul perjanjian ada. Di mana klausul perjanjian tersebut menyatakan bahwa uang akan kembali pada waktu 40 hari. Untuk korban-korban ini belum 40 hari,โ ujarnya.
Theo mengatakan kekhawatiran tersebut yang kemudian mendorong sejumlah orang menyampaikan persoalan mereka ke publik. Namun, berdasarkan pengecekan polisi, perusahaan telah mengembalikan dana yang diminta dari para pelamar.
โKarena kekhawatiran mereka uangnya mungkin dibawa lari dengan viralnya tersebut, mereka speak up di situ, tetapi untuk saat ini dana semua sudah dikembalikan oleh pihak perusahaan,โ ucapnya.
Polisi Cek Legalitas Perusahaan
Polisi kemudian mengecek langsung perusahaan yang menjadi sorotan tersebut. Dari pemeriksaan awal, perusahaan diketahui memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang tercatat.
โUntuk perusahaan untuk kami cek semua dari NIB, dari izin perusahaannya semuanya legal, tercatat dan memang sudah beberapa kali perusahaan tersebut memang sudah pernah menyalurkan tenaga kerja dari pihak perusahaan tersebut,โ kata Theo.
Perusahaan itu diketahui bergerak di bidang jasa penyaluran tenaga kerja. Theo menyebut perusahaan telah beroperasi sekitar tujuh bulan dan sebelumnya telah beberapa kali menyalurkan pekerja.
Jenis tenaga kerja yang disalurkan antara lain kasir, pekerja toko, karyawan departemen, hingga pelayan restoran atau waiter.
โKalau penyaluran jasa seperti ini. Mereka biasanya menyalurkan jadi kasir ataupun jadi tenaga-tenaga kerja di toko-toko atau di departemen-departemen gitu. Jadi dia bukan perusahaan besar, cuma yang dibilang kayak kasir-kasir atau karyawan-karyawan, waiters kayak gitu semuanya,โ jelasnya.
Polisi Jadi Mediator
Meski kasus tersebut ramai di media sosial, hingga Senin polisi belum menerima laporan resmi dari pelamar yang merasa dirugikan. Menurut Theo, orang-orang yang datang ke Polsek Pasar Minggu sejauh ini lebih banyak meminta bantuan agar uang mereka dikembalikan.
โTidak ada yang menerima laporan polisi dari pihak korban, kenapa? Karena pihak korban di sini hanya meminta uangnya untuk kembali,โ ujarnya.
Polisi kemudian mengambil peran sebagai mediator antara para pelamar dan pihak perusahaan. Theo mengatakan setidaknya tiga orang datang untuk berkoordinasi agar persoalan pembayaran tersebut diselesaikan.
โAdapun kami sudah didatangi juga tadi hari ini tiga orang kembali untuk bisa berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan kami akan menjembatani tersebut semuanya, dan pihak perusahaan tersebut sudah menyanggupinya,โ ucap Theo.
Dari proses tersebut, sejumlah pelamar telah menerima pengembalian uang. Nilainya berbeda-beda, mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah.
โKalau untuk ganti rugi itu bervariatif, ada yang Rp 50 ribu, ada yang Rp 30 ribu dan Rp 1,8 juta,โ imbuhnya.
Polisi masih membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan persoalannya. Namun, berdasarkan keterangan polisi saat ini, belum ada laporan resmi terkait dugaan penipuan tersebut, sementara sejumlah uang pelamar telah dikembalikan oleh perusahaan. (*)






