News  

Ahmad Sahroni: RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Pemberantasan Korupsi, Bukan Jadi Abuse of Power

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

JAKARTA โ€” Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Meski mendukung semangat pemberantasan korupsi melalui regulasi tersebut, Sahroni menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, penerapan aturan tidak boleh membuka ruang bagi tindakan yang melampaui batas hukum.

Sahroni menyampaikan pandangan tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Senin. Ia menilai RUU Perampasan Aset dapat memberikan dorongan baru terhadap upaya pemberantasan korupsi apabila diterapkan secara konsisten berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Jangan akhirnya Perampasan Aset menjadi abuse of power bagi aparat penegak hukum yang ada,” katanya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mematuhi seluruh ketentuan apabila RUU tersebut nantinya disahkan pada 15 Desember 2026. Menurut Sahroni, tujuan utama regulasi itu harus tetap diarahkan pada pemberantasan korupsi tanpa mengesampingkan prinsip penegakan hukum.

Yuk kita sama-sama pastikan bahwa Perampasan Aset ini pedomannya satu; memberantas korupsi. Intinya itu, tetapi bukan berarti melalukan kesewenang-wenangan atau abuse of power. Aparat penegak hukum harus dipastikan mengikuti hukum dan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana Dinilai Rasional

Sementara itu, advokat sekaligus pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho menilai konsep perampasan aset tanpa tuntutan pidana dapat dipandang rasional, terutama jika dikaitkan dengan upaya mengembalikan nilai ekonomi yang berasal dari tindak kejahatan.

Menurut Hardjuno, proses hukum yang berlangsung panjang tidak semestinya menjadi celah bagi pelaku untuk menghilangkan atau menyamarkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Kemudian kita juga harus tahu di dalam pokok pidana, konstruksi ini rasional karena nilai ekonomi kejahatan tidak seharusnya menjadi sesuatu yang tidak dapat dipulihkan hanya karena hambatan yang melekat pada proses hukum berlaku,” kata Hardjuno.

Ia menilai terdapat risiko ketika aparat harus menunggu hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap sebelum melakukan tindakan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan. Dalam kondisi tersebut, pelaku dinilai memiliki kesempatan untuk memindahkan maupun menyamarkan aset.

“Jadi, jangan sampai kita menunggu proses inkrah, proses persidangan, proses peradilan yang itu lama, sehingga terpidana bisa melarikan, mengaburkan karena sistem pengaburan ini mohon maaf pimpinan kalau yang diketahui dengan sekarang kemarin Jampidsus atau mungkin ada pejabat MA Pak Zarof Ricar ratusan miliar di rumahnya, itu menurut saya itu tradisional dan klasik sekali,” katanya.