BANTAENG — Persoalan utang Rp6 juta dalam bisnis ikan berujung maut di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang nelayan berinisial RA (53) tewas setelah ditikam 15 kali oleh temannya, SY (53), yang datang menagih uang yang belum dikembalikan selama sekitar 20 bulan.
Peristiwa itu terjadi di BTN Nelayan, Dusun Birea, Desa Pa’jukukang, Kecamatan Pa’jukukang, Bantaeng, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Panit 2 Resmob Polda Sulsel Ipda Muhammad Abel PM mengatakan perkara tersebut bermula dari persoalan utang-piutang dalam bisnis ikan. Korban disebut memiliki utang Rp6 juta kepada pelaku yang belum dikembalikan selama kurang lebih 20 bulan.
“Awal mulanya terduga pelaku dengan korban memiliki permasalahan utang piutang terkait bisnis ikan sebesar Rp6 juta,” kata Abel kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Datang Menagih Utang, Berujung Cekcok
SY kemudian mendatangi rumah korban untuk menanyakan uang yang sebelumnya diberikan dalam urusan bisnis ikan.
Pertemuan tersebut berubah menjadi cekcok. Di tengah pertengkaran, SY mengeluarkan pisau yang dibawanya.
“Terduga pelaku mendatangi rumah korban untuk menanyakan terkait dengan uang yang diberikan kepada korban. Setelah itu terjadi cekcok,” ujar Abel.
Pisau itu kemudian digunakan untuk menyerang RA. Korban mengalami sejumlah luka tikam hingga akhirnya meninggal dunia di dalam rumahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, ditemukan 15 luka tikam pada tubuh korban.
“Dari hasil keterangan dokter menyampaikan ada 15 luka tikam di tubuh korban,” ungkap Abel.
Pelaku Ditangkap Saat Diduga Hendak Melarikan Diri
Usai kejadian, SY meninggalkan lokasi. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Beberapa jam setelah kejadian, petugas berhasil menangkap SY di Jalan Poros Gowa-Makassar, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pada Rabu dini hari.
“Jadi diamankan di Jalan Poros Gowa-Makassar, mau melarikan diri,” kata Abel.
Polisi menduga persoalan utang tersebut menjadi pemicu tindakan pelaku. Abel mengatakan SY merasa sakit hati lantaran uang Rp6 juta yang dipersoalkan belum dikembalikan selama sekitar 20 bulan.
“Ada sakit hati dari pelaku karena uangnya masih belum dikembalikan, kurang lebih 20 bulan,” ujarnya.
Saat ini SY masih menjalani pemeriksaan. Polisi selanjutnya akan menyerahkan pelaku kepada Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya pelaku akan kami serahkan ke Polres Bantaeng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Abel. (*)






