Lima Nama Teratas Mengarah ke AHWA, Perebutan Ketum PBNU Masuk Babak Baru

Rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur.

JAKARTA โ€“ Perebutan kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026-2031 mulai mengerucut. Lima nama memperoleh suara terbanyak dalam penjaringan bakal calon ketua umum dan selanjutnya akan dibawa ke forum Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Hasil penghitungan suara diumumkan dalam Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin dini hari.

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin berada di posisi teratas dengan perolehan 472 suara. Di bawahnya terdapat KH Zulfa Mustofa dengan 262 suara, disusul KH Abdussalam Sochib dengan 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf dengan 258 suara, serta KH Nusron Wahid dengan 207 suara.

Selain lima nama tersebut, sejumlah nama lain juga masuk dalam hasil penjaringan. Di antaranya KH Yusuf Chudori, H Saifullah Yusuf, KH Abdul Ghaffar Rozin, H Gudfan Arif, dan H Kamaruddin Amin.

Nama-nama tersebut dijaring melalui usulan Pengurus Cabang, Pengurus Wilayah, serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama.

Lima nama dengan suara terbanyak belum otomatis menjadi calon ketua umum. Pimpinan sidang pemilihan Prof Ganefri mengatakan, nama-nama tersebut terlebih dahulu akan dipanggil untuk memastikan terpenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan pemilihan.

โ€œSebelum kami serahkan, nama-nama tersebut (ke AHWA) akan kami panggil, akan kami apakah memenuhi syarat sesuai pasal 7 atau tidak,โ€ kata Ganefri, Senin (31/8).

Setelah proses verifikasi persyaratan, lima nama yang memenuhi ketentuan akan diserahkan kepada AHWA. Forum tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.

Dalam tata cara pemilihan yang ditetapkan, ketua umum pada dasarnya dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, pemilihan dilakukan oleh AHWA.

Sebelum sampai pada tahap tersebut, peserta muktamar terlebih dahulu melakukan penjaringan melalui pemungutan suara. Setiap peserta dapat memilih sebanyak-banyaknya lima calon ketua umum yang memenuhi persyaratan.

Hasil pemungutan suara kemudian diambil lima besar untuk ditetapkan sebagai calon ketua umum dan diserahkan kepada AHWA.

Selanjutnya, calon ketua umum tersebut dipilih oleh AHWA setelah menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis serta memperoleh persetujuan dari Rais Aam terpilih.

Dengan demikian, lima nama teratas hasil penghitungan suara menjadi titik penting dalam tahapan pemilihan. Namun, proses menuju penetapan Ketua Umum PBNU 2026-2031 masih bergantung pada verifikasi persyaratan dan mekanisme yang akan dijalankan melalui AHWA. (*)

 

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis