News  

Kanit Provos Ditahan, Diduga Perkosa Perempuan Saat Sedang Mabuk

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Buton Selatan โ€” Aipda Syahrio (SO), Kanit Provos Polsek Lapandewa, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Menanggapi hal tersebut, Polres Buton memastikan proses hukum terhadap anggotanya tersebut tetap berjalan sesuai prosedur.

Penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, sementara korban dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Buton AKP Anwar mengatakan, Aipda Syahrio kini telah ditahan di Rutan Polres Buton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

โ€œSaat ini SO sudah ditahan di Rutan Polres Buton,โ€ kata Anwar dilansir dari Tribratanews, Rabu (12/8/2026).

Tak hanya proses pidana, dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri juga tengah ditangani Bidang Propam Polres Buton.

Pemeriksaan terhadap korban, saksi, hingga Aipda Syahrio telah dilakukan sebagai bagian dari proses etik.

โ€œPropam Polres Buton juga sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta pemeriksaan terhadap SO untuk dilakukan proses Kode Etik Profesi Polri dan juga sudah dilakukan gelar perkara atas kasus tersebut,โ€ ujar Anwar.

Anwar juga mengemukakan bahwa, saat itu Diduga Datang Saat Mabuk.

Kasus tersebut bermula ketika Aipda Syahrio diduga mendatangi rumah korban pada dini hari dalam kondisi mabuk.

Saat itu, ia disebut datang dengan alasan hendak mencari makanan. Korban diketahui berjualan makanan dari rumahnya.

Namun, situasi kemudian berubah. Di dalam rumah, Aipda Syahrio diduga memeluk dan membanting korban.

Korban sempat keluar rumah untuk meminta pertolongan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Ia kemudian kembali ke rumah lantaran mengingat anaknya masih berada di dalam.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, korban kemudian diduga dipaksa hingga terjadi pemerkosaan pada 20 Juli 2026.

Laporan korban selanjutnya ditindaklanjuti polisi. Penyidik melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan informasi sebelum menangkap Aipda Syahrio.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut.

โ€œKami lalu membentuk tim dan segera mengumpulkan keterangan, informasi. Tidak butuh lama, kami segera menangkap pelaku,โ€ ujar Sunarton dikutip dari Kompas.id, Kamis (13/8/2026).

Polisi Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

AKP Anwar menegaskan, status sebagai anggota Polri tidak menjadi alasan bagi seseorang untuk mendapatkan perlakuan khusus dalam proses hukum.

Menurut dia, setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran pidana maupun kode etik akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Polres Buton juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Imbauan tersebut dinilai penting untuk menjaga hak korban, tersangka, sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan tanpa gangguan.

โ€œPolres Buton berkomitmen memberikan pelayanan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,โ€ jelas Anwar.

Kini, Aipda Syahrio harus menghadapi dua proses sekaligus, yakni perkara pidana yang ditangani Satreskrim Polres Buton dan dugaan pelanggaran kode etik profesi yang ditangani Propam.

Proses hukum tersebut akan menentukan bagaimana pertanggungjawaban Aipda Syahrio atas dugaan perbuatan yang dilaporkan korban.

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis

Wartawan: Andi, Editor: Redaksi