Dirlantas Polda Sulsel KBP Karsiman S. Ik, Bakal Tertibkan Samsat Wilayah

Screenshot

SULSEL, — Menjawab polemik terkait isu dugaan Pungutan Liar (Pungli) Dirlantas Polda Sulsel. KBP. Karsiman S. Ik, bakal menertibkan Samsat yang ada wilayah hukum Polda Sulsel, 24 Februari 2025.

“Akan kita tertibkan, baik itu pelayanan maupun biaya yang seharusnya akan diinformasikan lewat papan bicara, “kata KBP. Karsiman S. Ik, saat dikonfirmasi via Whatssapp pribadinya.

Sesuai PP 60 tahun 2016 terkait administrasi penertiban Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk Roda II sebesar Rp. 225.000,— sedangkan untuk Roda IV sebesar Rp. 375.000,—.

”Sesuai dengan mekanisme yang ada yakni PP 60 tahun 2016, telah tertera bahwa penerbitan BPKB untuk Roda II dan Roda IV  seharga Rp. 225.000,— dan Rp. 375.000,—, “lanjut Karsiman.

Olehnya itu Ditlantas Polda Sulsel. KBP. Karsiman S. Ik, menghimbau masyarakat untuk mencari informasi sebelum melakukan kepengurusan berkas kendaraan mereka.

”Masyarakat kami minta untuk selalu menggali dan mencari informasi dan kemudian melengkapi berkas sebelum melakukan kepengurusan, “tutup Karsiman.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!