Penum Kejati Sulsel Bacakan Tuntutan 11 Tahun Penjara Ke Haris YL Dan Irawan Abadi Terkait Korupsi PDAM

SULSEL, — Penuntut Umum Kejati Sulsel membacakan tuntutan terhadap II Terdakwa dugaan korupsi PDAM Kota Makassar yakni Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, diruang pengadilan negeri makassar, 31 Juli 2023.

Muhammad Yusuf SH. MH, Abdullah SH. MH, Sulwahidah SH. MH, dan Kamaria SH. MH, membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai 2019 dan premi asuransi Dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai 2019.

“Penuntut umum menyatakan terdakwa Haris YL dan Irawan Abadi terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal II ayat I Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, “kata Soetarmi SH. MH, kepada Journalist Independent. Com.

Haris YL dan Irawan Abadi dijatuhkan pidana 11 tahun dikurang masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 500.000.000,–(Lima Ratus Juta Rupiah) subsider 6 bulan kurungan.

“Haris YL dan Irawan Abadi untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp. 12.465.898.760.60, –(Dua Belas Milyar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Koma Enam Puluh Sen), apabila kedua terdakwa tidal dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut, “lanjut Soetarmi.

Sidang kemudian ditunda kembali dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).



🔔 Memuat pesan... Kunjungi Kami