Resmob Polda Sulsel Ciduk IRT Pelaku Penipuan 1000 Paket Cream NRL

SULSEL, — Resmob Polda Sulsel gerak cepat menindak lanjuti adanya laporan salah seorang warga asal Pulau Buru, Maluku, berinisial AM terkait dugaan penipuan pemesanan cream NRL oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial BS, warga asal Jeneponto, dimana korbannya mengalami kerugian hingga Rp. 103.000.000,–(Seratus Tiga Juta Rupiah).

“Alhamdulillah, berdasarkan LP dari Polres Pulau Buru, Maluku. Korban berinisial AM, melaporkan dugaan penipuan terhadap dirinya sejak tahun 2021, AM mengaku memesan sejumlah Cream NRL kepada BS. Diketahui bahwa BS merupakan warga asal Jeneponto, maka kami dari Resmob Polda Sulsel melakukan penelusuran dan penangkapan, “kata Iptu. Sunardi, (03/11/2022) sekira pukul. 22.00 Wita.

Hasil pemeriksaan, sejak awal AM mengaku tidak menaruh curiga terhadap BS, dirinya sering melihat postingan Facebook. BS memasarkan cream NRL melalui media sosial, tergiur dengan postingan BS maka AM memesan sebanyak 1000 paket, dimana harga satuan paketnya Rp. 103.000.00,–(Seratus Tiga Ribu Rupiah) dimana jika ditotalkan mencapai Rp. 103.000.000,-(Seratu Tiga Juta Rupiah).

“Hasil pemeriksaan terhadap korban, tergiur dengan postingan BS di Facebook yang memasarkan produk kecantikan NRL, AM kemudian memesan 1000 paket, dimana harga perpaketnya sekitar Rp.103.000.00,–(Seratus Tiga Ribu Rupiah), ” tambah Iptu. Sunardi.

AM mengaku tak memiliki uang sesuai permintaan BS, dan meminta untuk melakukan pembayaran secara berkala. AM kemudian mentransfer sejumlah uang sejak 17 November 2021 hingga 01 Desember 2021. Akan tetapi hingga 2022 barang yang dipesan tak kunjung datan dan uang pun tak kunjung kembali.

“AM mengaku tak memiliki uang sejumlah itu, maka dilakukanlah pembayaran secara bertahap. Awalnya itu AM mentransfer sejumlah uang kepada BS pada tanggal 17 Nov 2021, 19 Nov, 25 Nov dan terakhir pada 01 Desember 2021. Tapi sampai November 2022 barang dan uangnya tak kunjung kembali, “lanjutnya.

Resmob Polda kemudian melakukan penelusuran ke Bonto Laya, Kelurahan Camba-Camba, Kecamatan Batang, Jeneponto, dan akhirnya dapat meringkus BS dikediamannya pada 03 November 2022 sekira pukul. 04.00 Wita.

“Kita chek keberadaan pelaku, kemudian penelusuran dan alhamdulillah BS dapat kami ringkus dikediamannya pada 04.00 Wita, dan tanpa ada perlawanan, “lanjutnya lagi.

Dihadapan petugas, BS mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa dirinya tidak sendiri dalam melakukan aksinya. Dirinya mengaku bahwa aliran dana juga diberikan kepada salah satu warga binaan Lapas Bolangi berinisial RI.

“BS mengakui perbuatannya dan alibinya bahwa dirinya bekerja sama dengan salah seorang warga binaan Lapas Bolangi berinisial RI, dan sementara kami telusuri, “terang Iptu. Sunardi.

Kanit Resmob Polda Sulsel. Kompol. Dharma Praditya Negara S. Ik, MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan tersebut, dan sementara BS dibawa ke Mako Resmob Polda Sulsel untuk pengembangan dan pemeriksaan selanjutnya.

“Alhamdulilah, jadi betul Tim dari Resmob Polda Sulsel, dipimpin oleh Iptu. Sunardi berhasil meringkus terduga pelaku berinisial BS, dan sementara diamankan di Mako Resmob Polda untuk kedepannya dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, “tutup Kompol. Dharma Praditya Negara S. Ik. MH.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!