Penggerebekan Adu Ayam Libatkan Media, Kapolsek Tamalate : Kami Sesuai SOP, Tak Penuhi Unsur Pidana Dan Barang Bukti Kami Pulangkan

MAKASSAR, — Kapolsek Tamalate Kompol Irwan Tahir, angkat suara terkait maraknya pemberitaan tentang pembebasan 9 terduga pelaku sabung ayam diwilayah hukumnya, menurutnya hal itu tidak benar, jajarannya melepaskan seseorang yang terbukti melanggar hukum dan cukup barang bukti, (31/10/222).

“Perlu diketahui bahwa ke 9 orang tersebut tidak cukup bukti untuk di proses, kami hanya mengamankan lingkaran karpet, 2 ekor ayam, 15 unit motor dan barang bukti uang kami tidak temukan dilokasi tersebut, “kata Kompol. Irwan Tahir, (29/10/2022).

Lebih lanjut Kanitres Polsek Tamalate Iptu. Gunawan mengatakan, bahwa usai mengamankan ke 9 terduga pelaku tersebut langsung didata dan diperiksa setelah itu langsung dilanjutkan dengan gelar perkara.

“Usai kami amankan ke 9 warga kami langsung periksa dan gelar perkara, para terduga pelaku tidak mengakui bahwa mereka melakukan sabun ayam, akan tetapi terduga hanya meramaikan dan ikut menonton, dan tidak ada saksi yang melihat mereka melakukan perjudian menggunakan uang, “ungkap Iptu. Gunawan.

Atas dasar tersebut Polsek memulangkan para terduga, tentu dengan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak kumpul kumpul lagi melakukan adu ayam.

“Jadi tidak benar kami akan memulangkan atau melepaskan seorang pelaku pelanggar hukum apabila cukup bukti untuk di proses hukum, ” tegas Iptu. Gunawan.

Dan bahkan pada saat penggrebekan terlihat bahwa giat tersebut mengikutsertakan beberapa awak media.

“Rekan media ikut meliput waktu terjadi penggerebekan agar bisa diluruskan terkait pemberitaan tersebut yang menurutnya sepihak, “tutup Iptu. Gunawan.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!