Dirkrimsus Polda Sulsel. KBP. Helmy Kwarta Kusuma Putra S. Ik, Warning Penikmat Hasil Penjualan Tanah Mattoanging Kembalikan Uang Negara

SULSEL, — Direktur Kriminal Khusus. KBP. Helmy Kwarta Kusuma Putra S. Ik, memberikan warning kepada para penikmat hasil penjualan tanah Stadion Mattoanging, untuk segera mengembalikan uang negara ke kas negara, (08/08/202).

Hal tersebut dikemukakannya saat ditemui diruangannya, dirinya menganggap bahwa pada penikmat hasil penjualan tanah tersebut, mengambil keuntungan dari negara untuk kepentingan pribadinya.

“Saya himbau kepada setiap orang yang sudah mengambil keuntungan dari hasil penjualan tanah Stadion Mattoanging untuk segera mengembalikan apa yang mereka ambil dari negara, “kata KBP. Helmy Kwarta Kusuma Putra S. Ik

Menurutnya, hak negara harus diberikan kembali ke negara dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Apabila para penikmat tidak mengembalikan apa yang menjadi hak negara, maka Ditkrimsus Polda Sulsel akan segera mengambil tindakan tegas.

“Itu hak negara dan harus dikembalikan ke negara, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Apabila mereka tidak mengembalikan, maka dipastikan Ditkrimsus Polda Sulsel akan segera mengambil tindakan tegas, “tutup KBP. Helmy Kwarta Kusuma Putra S. Ik.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!