PANGKEP, — Kasatlantas Polres Pangkep AKP. Ida Ayu Made Ari Suastini, SH bersama Personel Satlantas Polres Pangkep melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang tertib lalu lintas kepada pelajar SMP Negeri 2 Pangkajene, Selasa pagi (12/04/2022).
Dalam Sosialisasi tersebut, Kasatlantas menyampaikan, dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat (1) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
“Kedatangan kami ke sekolah merupakan upaya mensosialisasikan dan untuk menggalakkan tertib lalu lintas kepada pelajar agar tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah, terkhusus bagi pelajar yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM, “ujar AKP. Ida Ayu Made
Kasatlantas Polres Pangkep juga meminta kepada Orang tua untuk tidak memanjakan anaknya yang belum cukup umur dengan memfasilitasinya dengan kendaraan.
“Bagi orang tua agar tidak memperbolehkan anaknya yang belum cukup umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor karena dapat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain, “tutupnya.