PANGKEP, — Mewakili Kapolres Pangkep. AKBP. Tri Handako Wijaya S. Ik, dan Kasatreskrim Polres Pangkep. AKP. Eka Bayu Budiawan S. Ik, Kepala Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka. Muh. Isra Burhan SH, menjadi pemateri pada giat Bimbingan Sosial (Bimsos) yang diprakarsai oleh Dinas Sosial Polres Pangkep, (25/03/2022) sekira pukul. 10.00 Wita.
“Alhamdulillah, mewakili bapak Kapolres AKBP. Tri Handako Wijaya S. Ik, dan Kasatreskrim AKP. Eka Bayu Budhiawan S. Ik, amanah diberikan kepada saya untuk memberikan materi kepada penyandang Disabilitas terlantar, anak jalanan, Lansia terlantar, gelandangan, pengemis dan masyarakat, “kata Bripka. M. Isra Burhan SH.
Adapun penekanan yang disampaikan terhadap peserta adalah mengenai ketentuan ketentuan proses pidana bagi ABH, terkhusus implementasi PERPOL NO. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan restoratif. Sebagaimana penekanan bapak Kapolri. Serta menjelaskan jika Dimata hukum tidak ada perbedaan sosial dalam penindakannya.
“Penekanan materi untuk para peserta adalah ketentuan proses pidana bagi ABH, terkhusus pada PERPOL nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan restoratif, dan dimata hukum tidak ada perbedaan strata sosial dalam setiap penindakannya, “lanjut Bripka. M. Isra Burhan SH.
Turut hadir dalam giat tersebut, dr. Hj. Herlina MM (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab. Pangkep), M. Haliq S. Ag (Kemenag Kab. Pangkep), Alimuddin SE (Kabid PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak), perwakilan Pemkab. Pangkep dan ada sekitar 50 orang kategori terlantas.