Kabid Propam Polda Sulsel. Kombes. Pol. H. Agoeng Hadi Koerniawan SH, Pastikan AKBP M Dipecat Dan Proses Pidana

SULSEL, — Kepala Bidang Profesi Dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel. Kombes. Pol. H. Agoeng Hadi Koerniawan SH, yang ditemui disela-sela gelaran Ops. Keselamatan 2022 dikantor Ditlantas Polda Sulsel, mengatakan bahwa minggu ini tersangka kasus ‘budak seks’ AKBP. M resmi akan digelar dan dipastikan akan dipecat, (08/03/2022) sekira pukul. 10.00 Wita.

“Insyaa allah khamis kita umumkan, Jum’at sidang kode etik dan dipastikan akan dipecat, “jawab Kombes. Pol. H. Agoeng Hadi Koerniawan SH.

Selain itu juga laporan pidana akan tetap terproses dan dipastikan AKBP M akan mendekam dijeruji besi sekitar 5-6 tahun sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

“Selesai sidang kode etik, pidananya tetap berjalan, “lanjut Kombes. Pol. H. Agoeng Hadi Koerniawan SH.

Sementara itu Kabid. Humas. Polda Sulsel. Kombes. Pol. Komang Suartana S. Ik, menjelaskan bahwa kasus AKBP M memiliki cukup bukti, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Cukup bukti, Jum’at sidang kode etik, hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, “tutup Kombes. Pol. Komang Suartana S. Ik.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!