PALOPO, — Polres Palopo kedatangan Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Selatan yang akan mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum.
Kapolres Palopo AKBP H. Muh. Yusuf Usman SH., SIK., MT menerima langsung Ketua Tim dari Bidkum Polda Sulsel Kombes Pol Darma Lelepadang SH. MH, yang didampingi anggotanya. Rabu (1/12/2021)
Dalam ruang Kapolres Palopo, Kombes. Pol. Darma menyampaikan kepada Kapolres Palopo bahwa.
“Kegiatan sosialisasi ini rutin akan dilaksanakan setiap tahun, terkait peraturan-peraturan yang baru bagi anggota Polri di lingkungan Polri. Adapun peraturan-peraturan tersebut yaitu 1). perkap No.2 tahun 2017 tentang cara pemberian bantuan hukum oleh Polri, 2). mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, dan 3). Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative, “kata AKBP. M. Yusuf Usman S. Ik.
Sosialisasi terkait Kegiatan tersebut dilaksanan di Aula Bhakti Pratidina Polres Palopo dan diikuti oleh para PJU, Perwira dan Bintara Polres Palopo serta jajarannya.
Dalam pembukaan sosialisasi Kapolres Palopo menyampaikan selamat datang tim sosialisasi dari Bidkum Polda Sulsel di Polres Palopo yang akan menyampaikan terkait peraturan-peraturan yang baru bagi anggota Polri di lingkungan Polri.
“Perhatikan dengan baik, apa yang disampaikan oleh Tim sosialisasi dari beberapa materi yang disampaikan nantinya, peraturan baru ini sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas kita, “tambahnya.
Usai dilakukan pemaparan peraturan-peraturan yang baru tersebut, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta kepada pihak Tim Bidkum Polda Susel.
“Alhamdulillah, tentunya hal ini menjadi acuan dan masukan positif bagi kami selaku Anggota Kepolisian dalam menjalankan amanah Undang-Undang, dan itu wajib kita kerjakan, “tutup mantan Kasubdit. Regident Ditlantas Polda Sulsel ini.